Tapanuli, Samosir – Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir di Kompleks Perkantoran Parbaba, Kecamatan Pangururan, Senin (22/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhochel M. Tamba serta dihadiri Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, anggota DPRD, Forkopimda, dan pimpinan perangkat daerah.
Dalam penyampaiannya, Ariston menjelaskan nota pengantar tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ariston mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Samosir kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Opini WTP yang diraih Kabupaten Samosir untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, dukungan DPRD, serta partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan Ranperda tersebut disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit BPK dan meliputi tujuh komponen, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam laporan realisasi anggaran, pendapatan daerah tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp810,67 miliar dengan realisasi Rp774,57 miliar atau 95,55 persen. Sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp830,40 miliar dengan realisasi Rp760,62 miliar atau 91,60 persen.
Penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp26,15 miliar atau 105,75 persen dari target, sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi Rp5 miliar atau 100 persen, sehingga Pemerintah Kabupaten Samosir mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp35,11 miliar.
Pada sisi neraca, total ekuitas Pemerintah Kabupaten Samosir tercatat sebesar Rp1,99 triliun, dengan aset tetap mencapai Rp1,77 triliun. Sementara penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Sumut tercatat sebesar Rp40,27 miliar, sedangkan saldo akhir kas tahun 2025 sebesar Rp35,11 miliar.
Menutup penyampaiannya, Ariston berharap DPRD memberikan masukan, saran, dan kritik yang membangun sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkualitas pada masa mendatang.
