Sejak Tahun 2019-2022, Tidak Ada Perkawinan Anak di Dairi

0
226
Sejak Tahun 2019-2022, Tidak Ada Perkawinan Anak di Dairi

Tapanuli.Online – Data mencatat sejak tahun 2019 – 2022 sudah tidak ada perkawinan anak di Kabupaten Dairi. Hal ini menjadi pencapaian dalam mewujudkan Dairi sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).

Demikian disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Nelfita Tanjung, dalam sesi tanya jawab Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi KLA Kabupaten Dairi, Kamis (15/6/2023)

“Pencapaian ini tidak terlepas dari jalinan kerja sama dengan berbagai pihak. Salah satunya, kami telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi untuk mencegah terjadinya pernikahan anak melalui sosialisasi perkawinan usia sekolah ke lembaga-lembaga pendidikan,” kata Nelfita.

Selain Kemenag, kata Nelfita, Pemerintah Kabupaten Dairi juga menjalin kerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Yayasan Sada Ahmo terkait dengan sosialisasi kesehatan reproduksi remaja.

“Kami juga bermitra dengan TP PKK Kabupaten Dairi, dalam hal ini Desa Sigambir-gambir sebagai Desa Binaan Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) dalam memberikan sosialisasi kepada kader untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana orang, kekerasan seksual, dan pengisian waktu luang,” ujar Nelfita.

Lebih lanjut, Nelfita menyampaikan upaya pencegahan pernikahan anak juga dilakukan melalui 10 program PKK dan kemitraan dengan tokoh masyarakat.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Binaan Masyarakat Katolik Kementerian Agama Kabupaten Dairi Antoni Petrus Silalahi yang membenarkan adanya MoU dengan Pemerintah Kabupaten Dairi tentang Pencegahan Pernikahan Anak.

“Kemenag juga sangat peduli dengan isu ini. Kami melakukan melalui kepala urusan agama di kecamatan, penyuluh agama Kristen/Katolik melalui gereja-gereja,” kata Antoni.

Disampaikan Antoni, pernikahan anak erat kaitannya dengan tindak kekerasan dan angka perceraian, sehingga diperlukan adanya tindakan pencegahan secara kontinuitas.

“Semoga upaya ini dapat berjalan baik sehingga perkawinan anak tidak akan terjadi lagi untuk tahun di depannya,” ujar Antoni.(FP/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini