MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, menyebut pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan penyelenggaraan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang tertuang di dalam Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Tanggung jawab tersebut meliputi sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah masa kerja berakhir. Penegasan ini diucapkan Haris, saat menggelar sosialisasi perda dimaksud, di Jalan Marelan 4 Pasar 3 Timur Gang Muis, Lingkungan 26 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (16/3) dan Minggu (17/3).
“Penyelenggaraan sebelum bekerja maksudnya adalah mengkoneksikan kebutuhan tenaga kerja dengan pendidikan. Kemudian melakukan pelatihan berbasis kompetensi, melakukan kerja sama penempatan tenaga kerja baik di dalam daerah maupun luar daerah, menyediakan informasi lowongan pekerjaan dan lain-lain,” ungkapnya.
Maksud penyelenggaraan selama bekerja, sebut Haris, melakukan pembinaan hubungan induatrial, melakukan pembinaan hubungan industrial dengan lembaga yang menangani ketenagakerjaan dan seterusnya.
“Silakan baca lembaran perda yang dibagikan tim, bapak dan ibu. Kalau diurai satu persatu, gak cukup waktu kita,” ujarnya.
Lebih lanjut Haris menjelaskan, bagi penyelengara kerja, sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administratif. Yaitu dalam bentuk teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembatalan persetujuan.
“Kemudian pembatalan pendaftaran, tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, penghentian sementara sebahagian atau seluruh alat produksi, bahkan sampai pencabutan izin,” imbuhnya.
Masih kata Haris, pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah atas permintaan BPJS Kesehatan dan atau BPJS Ketenagakerjaan. (amr)