MEDAN – Polemik surat pengosongan bangunan SPBU ber-IMB di Jalan Imam Bonjol Medan mendapat perhatian serius DPRD Medan. Soalnya, surat yang dikeluarkan oleh Satpol PP Medan itu dianggap aneh.
Menurut Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan, Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmatsyah Adi Syahputra Harahap harus menjelaskan apa alasan mereka mengeluarkan surat tersebut.
“Akan saya pertanyakan ke Kasatpol PP ini apa maksud mereka mengeluarkan surat tersebut. Kenapa pula bangunan sudah ber-IMB mau dikosongkan, apa maksudnya? Bagaimana kalau rumah dia (Kasatpol PP) sudah punya IMB terus dibongkar, apa terima?” katanya kepada wartawan Selasa (26/11).
Dia menyebut Pemko Medan agar tidak sewenang-wenang terhadap masyarakat dalam menjalankan tugas.
“Bekerjalah yang profesional, jangan sesuka hati. Saya sangat terkejut ada kejadian begini. Ini akan saya pertanyakan langsung ke mereka,” tegas Wong.
1. Akan lakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata
Kuasa hukum pemilik SPBU dari Kantor Hukum Saifuddin AW & Rekan, Saifuddin AW, SH, SE, MH, CLA, CPCLE didampingi, Dr Azwir Agus, SH, MHum, Agam Iskranen Sandan, SH dan Reza Fahlafi Saragih, SH, selaku timnya mengatakan bakal mengambil langkah hukum bila Satpol PP Kota Medan membongkar bangunan milik klien nya itu.
“Aneh, kenapa bisa klien kami disurati Satpol PP perihal pengosongan. Apa alasan mereka? Bangunan ini sudah ada IMB sejak November 2022 lalu. Tegas, kami akan lakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata bila petugas Satpol PP melakukan pembongkaran,” tegas Saifuddin.
2. Diancam akan disegel atau dibongkar oleh Satpol PP
Ia mempertanyakan apa alasan Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, meneken surat pemberitahuan pengosongan tersebut.
“Surat ini dikirim kepada klien kami hari Jumat, 22 November 2024 lalu dan ditenggat tiga hari untuk dikosongkan dan akan disegel atau dibongkar bila tidak diindahkan. Bila katanya tidak memiliki IMB, kami bisa tunjukkan IMB-nya. Sekarang apa maunya mereka?” katanya.
Ia berharap kepada Satpol PP Kota Medan untuk lebih bijak, menerangkan apa alasan untuk pengosongan.
“Apa mungkin Satpol PP tidak berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait yang mengeluarkan izin atau mungkin ada maksud tertentu sehingga melayangkan surat yang kami anggap aneh ini,” tanyanya curiga.(amr)