SAMOSIR, Tapanuli.online – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Samosir Tahun 2025–2045 dan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, ST dan unsur Pimpinan DPRD Samosir dalam rapat paripurna lanjutan yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Kamis (17/4/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Osvaldo A. Simbolon dan Sarhochel M. Tamba. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Vandiko, unsur Forkopimda, Anggota DPRD, para Staf Ahli Bupati, Asisten dan Pimpinan OPD.
Sebelum disepakati, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir, di antaranya Fraksi Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Nasdem, dan Fraksi Persatuan Demokrat Indonesia Raya. Seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap dua ranperda tersebut dengan sejumlah catatan dan saran konstruktif.
Bupati Samosir Vandiko Gultom dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif.
“Berbagai ide dan gagasan telah kita bahas dalam suasana demokratis dan penuh kebersamaan. Substansi dokumen RPJPD pun telah disempurnakan, termasuk 10 indikator kinerja dari total 45, serta penetapan 17 proyek strategis daerah,” jelas Vandiko.
Ia menambahkan, RPJPD ini akan menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD setiap lima tahun ke depan, sekaligus menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi saat pemilihan kepala daerah.
Sementara itu, terkait Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Bupati Vandiko menjelaskan bahwa dokumen tersebut telah dirancang secara detail dan operasional. Ranperda ini tidak hanya mengatur pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, tetapi juga mampu memetakan secara jelas subjek dan objek tanah ulayat Batak.
“Ranperda ini sangat penting untuk memperkuat posisi masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, sekaligus melindungi tanah adat yang menjadi identitas dan kekayaan budaya Samosir. Ini akan menjadi role model ke depan,” tegasnya.
Vandiko juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menunjukkan komitmen dan kesungguhan selama proses pembahasan.
“Semoga kerja keras ini menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan Samosir yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan hingga tahun 2045,” tutupnya. (Agung)