Tapanuli.Online – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli kios yang diduga dilakukan oknum di Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan terhadap para pedagang di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, mulai mencuat ke permukaan. Komisi III DPRD Kota Medan mendesak Inspektorat Pemko Medan segera turun tangan mengusut dugaan praktik korupsi tersebut.
“Kami minta Inspektorat dan Sekda Kota Medan, selaku Badan Pengawas PUD Pasar, segera mengusut tuntas dugaan praktik korupsi ini,” tegas Anggota Komisi III DPRD Medan, Eko Afrianta Sitepu, kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).
Eko menyampaikan hal itu menyikapi keresahan para pedagang yang semakin memuncak akibat berbagai bentuk kutipan yang dinilai tidak wajar dan membebani. Padahal, menurutnya, fasilitas di Pasar Induk Lau Cih tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan.
“Para pedagang resah karena terlalu banyak jenis kutipan yang dibebankan, padahal sarana dan prasarana pasar tidak kunjung diperbaiki. Ini sangat tidak adil,” ujarnya.
Lebih parah lagi, menurut informasi yang diterima Komisi III DPRD Medan, jajaran pimpinan PUD Pasar Kota Medan diduga terlibat dalam praktik jual beli 37 unit stand/kios yang dibangun di Sub 1 area pasar. Harga jual per unitnya bahkan mencapai puluhan juta rupiah.
Padahal, penambahan 37 stand tersebut semestinya ditujukan untuk merelokasi pedagang lama yang selama ini berjualan di depan musala, karena menempati fasilitas umum (fasum). Namun kenyataannya, para pedagang tersebut masih berjualan di lokasi lama, sementara stand baru justru diperjualbelikan kepada pedagang baru dengan harga tinggi.
“Ini bentuk penyimpangan yang harus segera ditindak. Peruntukannya jelas untuk penataan, tapi justru dijadikan komoditas bisnis oleh oknum,” tambah Eko.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Plt Direktur Operasional PUD Pasar Kota Medan, Imran, belum membuahkan hasil. Pertanyaan yang dikirim melalui pesan WhatsApp juga belum direspons.
Komisi III menilai persoalan ini bukan hanya soal tata kelola pasar, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dan pengelola aset daerah. Jika terbukti, tindakan ini sangat mencoreng wajah pelayanan publik dan berpotensi melanggar hukum.
“Jika benar ada jual beli kios ilegal, kami minta oknum yang terlibat dicopot dan diproses hukum. Jangan sampai praktik ini dibiarkan dan menjadi kebiasaan,” pungkas Eko.