Kamis, Oktober 9, 2025

Edwin Sugesti Sesalkan PT KIM Dirikan Tembok Tanpa Izin PBG, Minta Satpol PP Bertindak

Tapanuli.online – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, menyesalkan tindakan PT Kawasan Industri Medan (KIM) yang mendirikan pagar tembok tanpa mengantongi Izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG). Pagar permanen setinggi 3 meter dengan panjang sekitar 200 meter itu berdiri di Jalan Mangan Gang Tembusan, Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, dan telah memicu protes warga.

“Pendirian tembok pagar di Jalan Tembusan harus memiliki izin PBG, tanpa terkecuali, meskipun bangunan itu milik BUMD PT KIM. Pemko Medan seharusnya menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin PBG tersebut,” tegas Edwin saat meninjau lokasi, Selasa (15/7/2025).

Politisi PAN itu menambahkan, jika PT KIM tidak segera mengurus perizinan, Satpol PP Medan harus membongkar bangunan tersebut. “Sesuai ketentuan, siapa pun yang mendirikan bangunan, termasuk pagar, wajib memiliki izin,” ujarnya.

Edwin juga menyayangkan pernyataan Direktur PT KIM, Daly Mulyana, dalam pertemuan bersama Komisi IV DPRD Medan dan warga di kantor PT KIM, 15 Juni 2025. Saat itu Daly menyebut pendirian pagar tidak memerlukan izin.

“Pernyataan itu jelas keliru. Memang tidak langsung saya tanggapi karena suasana pertemuan sudah memanas akibat pro kontra warga. Tapi faktanya, pendirian pagar tetap harus berizin,” ungkap Edwin kepada wartawan usai pertemuan.

Sebagaimana diketahui, pembangunan pagar tembok PT KIM telah menutup akses keluar masuk rumah sekitar 10 kepala keluarga. Warga terpaksa membuat tangga darurat untuk bisa masuk ke rumahnya. Kondisi ini sudah berlangsung lebih dari dua pekan.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memimpin peninjauan bersama anggota lain, yakni Dame Duma Sari Hutagalung, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Zulham Efendy, Lailatul Badri, serta Edwin Sugesti. Peninjauan turut didampingi Satpol PP, Dinas Perkimcikataru, lurah, camat, dan kepala lingkungan setempat.

Namun, pertemuan lanjutan antara DPRD Medan dan PT KIM belum membuahkan hasil. Pihak perusahaan bersikeras bahwa lahan tersebut adalah miliknya, sedangkan warga tetap bertahan karena tengah menggugat kasus itu di pengadilan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles