Tapanuli.online – Komisi IV DPRD Medan menyoroti maraknya reklame dan bilboard bermasalah yang dinilai menjadi salah satu penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka mendesak Pemko Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar bertindak tegas dengan merobohkan seluruh reklame yang melanggar aturan.
“Pemko Medan harus tegas mengawasi pendirian reklame. Jangan sampai kota ini kembali mendapat julukan buruk. Mari selamatkan PAD dari retribusi izin pendirian dan pajak reklame,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (26/8/2025).
Rapat tersebut juga dihadiri anggota Komisi IV El Barino Shah dan Edwin Sugesti Nasution bersama perwakilan OPD, di antaranya DPMPTSP, DLH, Dinas Perkimcikataru, Satpol PP, serta unsur kecamatan dan kelurahan.
Paul menyebut kebocoran PAD dari sektor reklame terjadi karena banyak papan berdiri tanpa izin, melewati masa tayang, tidak sesuai ukuran izin, hingga melanggar tata letak. “Di Medan, kebocoran PAD bukan hal baru. Dari retribusi parkir, PBG, sampah, hingga reklame. Jangan sampai Kota Medan tambah dicap sebagai Kota Bocor,” ujarnya.
El Barino menambahkan, keberadaan reklame tanpa izin sering mengganggu aktivitas umum. Ia mendorong Satpol PP agar lebih berani menertibkan.
Sementara itu Edwin Sugesti menilai lemahnya pengawasan OPD menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran. Ia menegaskan, setiap pendirian bilboard wajib mencantumkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk memastikan konstruksi sesuai standar.
“Selain izin, perlu pengawasan rutin soal ketahanan konstruksi karena bilboard berbahan besi punya usia terbatas. Kalau roboh bisa menimpa warga. Makanya harus ada asuransi untuk menjamin keselamatan masyarakat,” kata Edwin.
Dalam RDP juga dibahas kasus bilboard milik PT Pelangi di Jalan Sunggal dan papan reklame milik PT Sumo di Jalan Zainul Arifin yang diduga bermasalah. Namun, pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Komisi IV menjadwalkan pemanggilan ulang sekaligus meminta OPD terkait mendata seluruh reklame bermasalah di Medan.
Sejumlah anggota dewan pun mulai mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) reklame untuk mengurai persoalan yang selama ini dianggap merugikan PAD Kota Medan.