Kamis, Oktober 9, 2025

Zulkarnaen Ajak Warga Medan Peduli Kebersihan saat Sosialisasi Perda Persampahan

Tapanuli.online – Wakil Ketua DPRD Medan, H. Zulkarnaen SKM, membuka ruang dialog dengan ratusan konstituen sebelum memulai kegiatan inti Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Pertemuan yang berlangsung di Jalan Pukat Banting IV, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (13/9/2025), menjadi wadah silaturahmi sekaligus penyampaian aspirasi warga.

Dalam kesempatan itu, Zulkarnaen tampak akrab berbaur dengan masyarakat. Ia menegaskan kehadirannya bukan sekadar sebagai pejabat, melainkan sebagai wakil rakyat yang siap menampung keluhan warga. “Saya hadir di sini menjumpai Ibu/Bapak bukan sebagai pejabat. Sampaikan saja keluhan dan kendala yang dihadapi, saya akan mencari solusi dan memfasilitasinya ke Pemko Medan,” ujarnya.

Aspirasi yang disampaikan masyarakat langsung direspons Zulkarnaen dengan penuh perhatian. Ia berjanji menindaklanjuti keluhan warga agar segera terealisasi. Usai dialog, Zulkarnaen mengajak warga peduli kebersihan, khususnya dalam penanganan sampah.

“Untuk menangani sampah dibutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat. Sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Tanpa peran aktif warga, program Pemko Medan dalam mengatasi sampah tidak akan berhasil,” tegasnya.

Zulkarnaen juga meminta Pemko Medan menegakkan Perda Persampahan secara tepat sasaran agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka. Sosialisasi yang digelar merupakan implementasi Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Dalam Perda hasil revisi itu terdapat beberapa perubahan, di antaranya Pasal 30 yang mewajibkan camat menyampaikan laporan tertulis mengenai pengelolaan sampah kepada dinas terkait minimal satu kali dalam tiga bulan. Laporan mencakup jumlah, sumber, pengurangan, penanganan, pemanfaatan, serta sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

Perda tersebut juga menegaskan adanya sanksi pidana. Pada Pasal 32 disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Sementara badan usaha yang melanggar dapat didenda hingga Rp50 juta.

Selain itu, Pasal 13 mewajibkan Pemko Medan melakukan pelatihan dan pembinaan di bidang pengelolaan persampahan. Perda No. 7 Tahun 2024 terdiri dari 37 pasal dan XVII bab yang ditetapkan Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, pada 17 September 2024.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles