Kamis, Oktober 9, 2025

“Kami Korban Kriminalisasi” Seruan Lambang Perlawanan Suparman dan Oris di PN Batam

Tapanuli.online – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Suparman, S.H., M.H., M.Si. dan Oris Suprianja. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pabiannes Stuart Watimena pada Selasa (30/9/2025).

Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa didampingi tim kuasa hukum berjumlah sepuluh orang yang dipimpin oleh Hendrawarman, S.H., M.Si. Tim itu terdiri dari Azhar R. Rivai, S.H., M.H.; Eko Andriyas, S.H.; Tonny Tri Prasetyo, S.H., M.H.; Muhammad Hardjian Anwar, S.H.; Priyono Teddi Utama, S.H.; Doby Agustinus Situmorang, S.H.; Fransiskus Dwi Septiawan, S.H.; Rional Putra, S.H., M.H.; dan Ayuniawati, S.H. Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, sementara tim kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya.

Yang menarik perhatian dalam persidangan ini bukan hanya perdebatan hukum di ruang sidang, melainkan juga aksi solidaritas sejumlah pendukung terdakwa. Mereka kompak mengenakan dan membentangkan kaos hitam bertuliskan “Kami Korban Dari Atensi Mu”, serta kaos oranye dengan tulisan “Kami Korban Kriminalisasi”.

“Tim kami solid dan akan berjuang maksimal. Kami akan mengungkap kejanggalan sejak tahap penyidikan hingga dakwaan yang dibacakan jaksa,” ujar Hendrawarman usai persidangan.

Simbol itu bukan sekadar pakaian, tetapi perlawanan moral yang menyuarakan kekecewaan terhadap proses hukum yang dianggap sarat kriminalisasi. Kaos-kaos itu seolah menjadi papan suara yang mewakili jeritan hati para terdakwa dan pendukungnya, bahwa perkara ini bukan semata urusan pasal, melainkan juga menyangkut harkat, martabat, dan kemanusiaan.

Gestur itu bukan aksi spontan, melainkan pernyataan politik hukum yang tajam. Pesannya jelas ada kegelisahan publik bahwa hukum tidak lagi diarahkan pada pencarian kebenaran, tetapi telah dipelintir demi atensi dan kepentingan segelintir pihak.

Solidaritas itu juga mengirim sinyal lantang bahwa mereka menolak tunduk dan bungkam di hadapan dugaan kriminalisasi. Dengan simbol sederhana, mereka menegaskan tekad untuk melawan bukan dengan kekerasan, melainkan dengan ekspresi damai yang justru mempermalukan proses hukum bila terus berjalan tidak adil.

Di sisi lain, tim kuasa hukum tampil solid mendampingi para terdakwa. Dipimpin oleh Hendrawarman, mereka menegaskan komitmen untuk membuka fakta persidangan secara terang benderang. Bagi tim pembela, perkara ini bukan sekadar soal pasal, melainkan juga ujian atas keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga peradilan. Setiap nama dalam tim itu menjadi penanda keseriusan perjuangan hukum yang dibangun kolektif demi memastikan klien mereka memperoleh hak pembelaan yang adil.

Hendrawarman menegaskan tim nya akan berjuang habis-habisan menyingkap kejanggalan sejak tahap penyidikan hingga dakwaan yang dibacakan jaksa. Mereka menilai ada sisi kemanusiaan yang diabaikan, dan hal itulah yang akan dibawa sebagai roh perjuangan di ruang sidang. Dengan strategi hukum yang matang, tim kuasa hukum bertekad menjadikan perkara ini sebagai pembuktian bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada tekanan atensi maupun kepentingan siapa pun.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles