Selasa, Januari 27, 2026

88 Persen Koperasi Merah Putih di Samosir Telah Miliki Akta Notaris, Wabup Ariston Dorong Penyelesaian 100 Persen Sebelum Peluncuran Nasional

SAMOSIR – Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Samosir melalui musyawarah desa telah hampir rampung, dengan 88 persen koperasi telah memiliki akta notaris.

“Dari seluruh desa, 88 persen sudah memiliki akta notaris. Tinggal 14 koperasi lagi yang masih dalam proses pengurusan,” ujar Ariston Tua Sidauruk saat membuka Pameran Layanan Kantor, Pameran UMKM, dan Sosialisasi Percepatan Pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, di Waterfront Pangururan, Rabu (19/6/2025).

Ariston berharap melalui kegiatan tersebut, 14 koperasi yang belum selesai segera menuntaskan legalisasi akta notarisnya sehingga seluruh KMP di Kabupaten Samosir dapat rampung sebelum peluncuran nasional.

“Sejak awal, Kabupaten Samosir berkomitmen penuh mendukung program Asta Cita Presiden RI melalui pembentukan Koperasi Merah Putih yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian dan kemandirian masyarakat desa,” jelas Ariston.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mengikuti program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Terima kasih kepada Kementerian Hukum Wilayah Sumut. Sosialisasi ini memperkuat komitmen pengurus koperasi merah putih agar dalam dua hari ke depan, seluruh akta notaris koperasi di Samosir bisa selesai 100 persen,” tambahnya.

Ariston menekankan pentingnya ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan hukum bagi para pengurus koperasi.

“Pengurus harus segera menyelesaikan proses pengurusan dan tidak menunggu lagi. Ini bagian dari membangun pola pikir taat hukum dan tata kelola yang baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ariston mengajak seluruh pengurus koperasi meneladani semangat koperasi di negara-negara Eropa yang mampu mengelola aset hingga Rp4.000 triliun. Menurutnya, kesuksesan itu berawal dari tanggung jawab dan profesionalisme pengurus dalam mengelola usaha.

“Pengembangan koperasi akan berdampak besar terhadap sektor pariwisata, UMKM, pertanian, dan usaha lain di Samosir, terutama dalam mewujudkan swasembada pangan,” ungkap Ariston.

Ia juga menegaskan bahwa setelah terbentuk, koperasi perlu berani berbenah dengan menerapkan tata kelola yang baik, memperbarui anggaran dasar dan kepengurusan bila diperlukan, serta membangun profesionalisme organisasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Silalahi, menjelaskan bahwa percepatan pengesahan koperasi merah putih di Samosir merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI.

“Koperasi merah putih memiliki peran strategis untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan pemerataan ekonomi desa, sekaligus memberantas kemiskinan,” kata Ignatius.

Ignatius juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Samosir dan para notaris yang berkontribusi dalam percepatan proses legalisasi koperasi.

“Kami berterima kasih kepada Pemkab Samosir atas kerja sama dan dukungannya. Upaya ini merupakan kontribusi besar bagi pembangunan ekonomi masyarakat,” tutup Ignatius.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sumut Naslindo Sirait, Dirjen Administrasi Hukum Umum (secara virtual), Staf Ahli Bupati Rudi S.M. Siahaan, Kadis Kopnakerindag Samosir Rista Sitanggang, Kadis Sosial PMD F. Agus Karokaro, Kalapas Pangururan Jeremia Leonta, serta Ikatan Notaris Sumut wilayah Samosir dan Kabid IKP Diskominfo Togarma Naibaho.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles