Daniel Pinem Sosialisasikan Perda No 4 Tentang Kesehatan Kota Medan di Jalan Saudara Selayang

0
151

MEDAN – Rumah sakit yang menerima pasien UHC adalah yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Marilah kita manfaatkan program ini untuk meningkatkan kesehatan bersama.

“Warga seharusnya berterima kasih kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution yang telah meluncurkan program pelayana⁸n kesehatan Pemko Medan dengan Universal Health Coverage (UHC). Dimana program ini bisa dipergunakan warga Kota Medan berobat dengan menggunakan KTP atau KK di puskesmas atau rumah sakit di Kota Medan,” ujar Anggota DPRD Medan, Drs Daniel Pinem saat menggelar Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu sore (28/5/23) di Jalan Saudara Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan sejumlah OPD Medan, perwakilan BPJS Kesehatan, Camat Medan Selayang, Lurah Beringin dan jajaran kepling serta ratusan warga. Politisi PDI Perjuangan itu mengajak warga untuk menjaga kebersihan lingkungan. Lingkungan yang bersih akan menciptakan kesehatan bersama.

Untuk menciptakan kesehatan bersama, pihaknya menyosialisasikan Perda Sistem Kesehatan ini agar warga tahu apa saja hak dan kewajiban warga dalam bidang kesehatan yang tercantum di perda ini.

Sementara Staf Ahli F-PDI Perjuangan DPRD Medan, Ir Waldemar Sihombing dalam paparan Perda Sistem Kesehatan, menerangkan Perda Sistem Kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan taraf kesehatan warga Medan.

Dikatakannya, upaya peningkatan pelayanan kesehatan ini seiring dengan penambahan anggaran kesehatan setiap tahunnya. Pada tahun 2021 anggaran kesehatan Rp 884 miliar lebih, tahun 2022 Rp 900 miliar lebih dan tahun 2023 Rp 950 miliar lebih.

Dalam sesi tanya jawab, warga Kelurahan Beringin, Hermon SP mempertanyakan soal tunggakan iuran BPJS. Dia mengaku setiap bulan menerima SMS dari BPJS. “Bagaimana cara saya mengganti dari kepesertaan kelas 2 menjadi kelas 3?” tanyanya.

Warga lainnya, Natalia mempertanyakan kenapa dirinya masih bayar iuran BPJS Kesehatan, sementara keluarga lainnya di dalam KK yang sama tidak bayar iuran lagi.

Menjawab ini, perwakilan BPJS Kesehatan, Feri Sinaga menjelaskan terkait menunggak lebih setahun, BPJS tetap melakukan tagihan hingga maksimal 24 bulan. Bila tunggakan lebih dari 2 tahun makan akan tetap ditagih 2 tahun. “Untuk mengatasi masalah pembayaran tunggalan iuran, warga bisa mengikuti Program Rehab atau pembayaran bertahap yang mempermudah warga membayar tunggakan BPJS,” jelasnya. (Mir)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini