DPRD Medan Sayangkan Kinerja Dinas Pariwisata Awasi Tempat Hiburan Malam

0
161

MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan sayangkan kinerja Dinas Pariwisata awasi Tempat Hiburan Malam (THM). Sebab, masih ditemukan THM beroperasi di bulan suci Ramadhan, padahal sudah ada Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan.

DPRD Medan sayangkan kinerja Dinas Pariwisata awasi THM itu disampaikan anggota Fraksi Partai Keadilan (FPKS) DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong, menjawab wartawan di Medan, Selasa (26/3/2024).

Dalam SE Wali Kota itu, kata Rudiyanto, operasional seluruh THM wajib tutup selama bulan suci Ramadhan. “Tapi masih saja ada yang tetap beroperasi. Tentu hal ini sangat kita sayangkan. Kinerja Dinas Pariwisata Kota Medan patut untuk dipertanyakan,” ucap Rudiyanto.

Masih adanya THM beroperasi di bulan suci Ramadhan, kata Rudiyanto, menjadi bukti lemahnya pengawasan Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Kejadian ini menjadi bukti kalau Dinas Pariwisata Kota Medan sudah kebobolan. Ini bukti lemahnya pengawasan Dinas Pariwisata Kota Medan,” tegasnya.

Untuk itu, Rudiyanto, meminta Dinas Pariwisata Kota Medan untuk segera berbenah dan meningkatkan fungsi pengawasannya dengan melakukan patroli secara rutin setiap harinya ke seluruh THM di Kota Medan selama bulan suci Ramadhan.

“Dinas Pariwisata harus benar-benar dapat menegakkan aturan, agar seluruh THM di Kota Medan tidak boleh beroperasi selama bulan suci Ramadhan sebagaimana tertuang dalam SE Wali Kota Medan No. 400-8-2-3/1871,” ungkapnya.

Rudiyanto juga meminta, Dinas Pariwisata Kota Medan dapat berkoordinasi dengan perangkat kewilayahan untuk mendapatkan informasi terkait lokasi-lokasi THM yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

“Bisa saja masih banyak THM lainnya di Kota Medan yang beroperasi di bulan suci Ramadhan 1445 H ini. Hanya saja, baru kedapatan adalah THM yang berlokasi di Jalan Abdullah Lubis, itupun karena saudara Wali Kota Medan turun langsung ke lapangan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menutup sementara tempat hiburan malam di Jalan Abdullah Lubis Medan, karena tidak mengindahkan SE Wali Kota Medan No. 400-8-2-3/1871 terkait penutupan sementara usaha hiburan malam di Medan

selama Ramadhan.Bobby berpura-pura menjadi pengunjung. Dia datang pada, Sabtu (23/3/2024) pukul 22.40 WIB. Saat itu, Bobby dipersilakan masuk oleh petugas keamanan dan melihat secara langsung THM tersebut beroperasi di bulan suci Ramadhan. (amr)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini