Kamis, Oktober 9, 2025

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Setujui RPJMD 2025–2029, Soroti Terminal Laucih, Fly Over, hingga Retribusi Sampah

Tapanuli.online – Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan menyetujui penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2025–2029. Namun, fraksi ini menekankan sejumlah catatan strategis agar Pemko Medan serius menindaklanjuti berbagai persoalan pembangunan di lima tahun mendatang.

Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan yang dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen bersama para wakil ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra, serta dihadiri Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Bendahara Fraksi Hanura-PKB, Eko Afrianta Sitepu, menyoroti lahan di depan Pasar Induk Laucih yang sudah ditimbun untuk terminal, namun mangkrak. “Kami minta Pemko Medan mengusulkan kembali ke Kementerian Perhubungan agar terealisasi Terminal Tipe A,” ujarnya, Senin (4/8/2025).

Fraksi juga mendorong pembangunan fly over di Jalan Jamin Ginting – Jalan Setia Budi – Simpang Pasar Induk Laucih. “Macet di simpang itu sudah sangat parah, warga sudah lama mengeluh,” tegas Eko.

Selain itu, Hanura-PKB menekankan agar RPJMD benar-benar menjadi pedoman strategis perangkat daerah, sinkron dengan aspirasi masyarakat, dan berbasis pada azas prioritas. “Pembangunan harus memperhatikan kelestarian lingkungan, sosial budaya, dan karakteristik masyarakat Kota Medan,” sebut Eko.

Isu lain yang mendapat sorotan meliputi:

Pengembangan UMKM: produk lokal harus tampil profesional, daya saing diperkuat, Perda/Perwal penghambat UMKM direvisi.

Kesenjangan Medan Utara: perbaikan rumah tak layak huni, penyediaan air bersih, penanggulangan banjir rob, dan kawasan kumuh harus diprioritaskan.

Lingkungan hidup: pembangunan harus melibatkan RTH dan pengawasan ketat.

Sampah: basis data Wajib Retribusi Sampah (WRS) diperbarui. Fraksi juga mengusulkan subsidi retribusi permukiman dengan membebankan tarif lebih besar ke sektor industri dan komersial.

Eko bahkan menyoroti tunggakan retribusi sampah sebesar Rp1,8 miliar lebih di seluruh kecamatan hingga Juli 2025. “Kami minta wali kota tegas terhadap camat yang menunggak karena ini menyangkut PAD,” tegasnya.

Fraksi Hanura-PKB menegaskan, dengan RPJMD ini, Pemko Medan harus memastikan pembangunan merata, layanan publik meningkat, dan kesejahteraan masyarakat terjamin.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles