Tapanuli.online – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, mengingatkan Pemko Medan agar serius menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menekankan, Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) harus memperketat pengawasan serta menindak tegas bangunan yang melanggar aturan.
“Jangan ada lagi pembiaran bangunan tanpa izin. Tindak tegas bila melanggar aturan untuk memberi efek jera,” kata Paul saat meninjau sejumlah bangunan bermasalah di Medan, Selasa (15/7/2025).
Kunjungan lapangan itu dipimpin langsung Paul bersama Sekretaris Komisi IV Dame Duma Sari Hutagalung, anggota Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendy, dan Lailatul Badri. Turut mendampingi perwakilan Satpol PP, Dinas Perkimcikataru, camat, lurah, serta kepala lingkungan setempat.
Salah satu temuan berada di Jalan Pulau Sumatera, Lingkungan IV, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, berupa gudang penyimpanan besi dan bangunan lain di dalamnya yang tidak memiliki izin PBG. Paul meminta pemilik segera mengurus izin, jika tidak, Satpol PP harus membongkar bangunan tersebut.
“Kalau izin tidak diurus, Satpol PP harus tegas membongkarnya. Dari sini saja Pemko sudah kehilangan PAD,” tandasnya.
Peninjauan dilanjutkan ke Jalan Page Selatan, Kelurahan Mabar Hulu, Kecamatan Medan Deli, di mana rombongan kembali menemukan pembangunan gudang tanpa izin. Paul menegaskan, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah.
“Ini harus dibongkar karena jelas melanggar aturan. Kalau tidak, aparat Pemko yang menanggung kerugian PAD akibat hilangnya retribusi dari izin,” tegas Paul.
Anggota Komisi IV lain, Edwin Sugesti dan Lailatul Badri, turut menekankan perlunya tindakan tegas. “Tegakkan aturan agar pelaku usaha jera dan taat terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Edwin.
Menanggapi hal itu, perwakilan Satpol PP Kota Medan, Irvan, menyatakan akan segera melakukan pembongkaran jika pemilik bangunan tidak menunjukkan itikad mengurus izin. “Kami beri waktu dua hari. Jika tidak ada niat mengurus, bangunan akan dibongkar paksa,” ujarnya.