Sabtu, Maret 7, 2026

Komisi IV DPRD Medan Tanyakan Perubahan Tarif Parkir yang Dilakukan Dishub

MEDAN – Komisi IV DPRD Medan mempertanyakan dasar perubahan tarif parkir yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) beberapa waktu lalu. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti mengkritisi perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami mempertanyakan dasar perubahan Perda ini. Kenapa bisa diubah hanya dengan Perwal?” ujar Edwin Sugesti, Kamis (5/3/2026).

Edwin menilai secara regulasi kebijakan tersebut memang memiliki dasar hukum. Namun ia menekankan pentingnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif.

“Karena tarif parkir sebelumnya adalah kesepakatan antara Pemkot Medan dengan DPRD Medan. Idealnya kalau ada perubahan, tetap berkoordinasi dengan DPRD,” tambahnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono mengatakan aturan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024.

“Penurunan tarif parkir ini sama sekali tidak melanggar aturan yang tertuang di Perda nomor 1 Tahun 2024,” ujar Suriono.

Ia memaparkan bahwa Pasal 66 ayat 1 Perda Nomor 1 Tahun 2024 menyebutkan struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum tercantum dalam lampiran sebagai bagian tak terpisahkan dari Perda.

Namun pada ayat 2 dijelaskan bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama tiga tahun. Artinya, tarif bisa dievaluasi bahkan satu hari setelah Perda diterbitkan.

Selanjutnya pada ayat 3 disebutkan bahwa peninjauan tarif dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tanpa melakukan penambahan objek retribusi jasa umum.

“Sepanjang besaran tarif yang kita lakukan tidak menambah objek pungutannya, maka ini bisa dilakukan. Dan pada ayat 4 ditegaskan bahwa hasil peninjauan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota. Jadi kami berpedoman pada Pasal 66,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menaikkan tarif parkir pada awal tahun 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, pada Februari 2026, tarif parkir tersebut diturunkan menjadi Rp 2000 untuk sepeda motor dan Rp 4000 untuk mobil. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.(amr)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles