Tapanuli.online – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengapresiasi kinerja PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang mencatatkan penyaluran terbesar program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pencapaian BTN disebut jauh melampaui bank-bank BUMN lainnya.
Maruarar memaparkan, hingga 26 September 2025, BTN berhasil menyalurkan 93.098 unit rumah melalui program KPR FLPP, disusul oleh unit usaha syariahnya, BTN Syariah, dengan 36.589 unit. Secara total, penyaluran gabungan BTN dan BTN Syariah mencapai 129.687 unit, atau setara 37 persen dari total kuota nasional FLPP tahun 2025 yang ditetapkan sebanyak 350.000 unit.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi BTN karena menjadi yang paling besar dari semua bank penyalur KPR FLPP yang ada,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait dalam acara penandatanganan komitmen dukungan KPR FLPP bersama BTN, di Jakarta, pertengahan tahun ini.
Pencapaian BTN jauh di atas capaian tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) lainnya. Berdasarkan data Kementerian PKP, Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencatat penyaluran 17.515 unit, Bank Negara Indonesia (BNI) sebanyak 8.440 unit, dan Bank Mandiri sebanyak 7.963 unit.
Dengan pangsa pasar lebih dari sepertiga kuota nasional, BTN menunjukkan konsistensinya sebagai bank utama penyalur KPR subsidi dan tulang punggung dalam pemenuhan kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Maruarar menyampaikan bahwa keberhasilan BTN menjadi bukti nyata dukungan sektor perbankan terhadap Program 3 Juta Rumah, terutama dalam menyalurkan pembiayaan pembangunan dan renovasi rumah rakyat.
“BTN memiliki peran vital dalam mendukung program pemerintah untuk menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat. Kami berharap kinerja positif ini terus berlanjut,” ujar Maruarar.
BTN juga menargetkan penyaluran 220.000 unit rumah subsidi dari total kuota nasional 350.000 unit tahun 2025. Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu optimistis target tersebut dapat tercapai berkat dukungan kebijakan pemerintah.
Pemerintah, kata Nixon, telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mempermudah kepemilikan rumah subsidi, antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen bagi MBR dan penyesuaian batas maksimal penghasilan penerima FLPP.
“Dalam aturan baru, penghasilan maksimal MBR dibagi dalam beberapa zona. Untuk wilayah Jabodetabek, batas maksimal ditetapkan Rp12 juta untuk single income dan Rp14 juta untuk joint income. Kebijakan ini diharapkan memperbaiki kemampuan bayar para pembeli rumah,” jelas Nixon.
Maruarar menegaskan, keberhasilan BTN menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah dan sektor perbankan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan perumahan rakyat secara berkelanjutan.