MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan menuntaskan pengambilalihan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo Regency di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Langkah tersebut dinilai penting untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik masyarakat.
Anggota Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan, Muslim, menegaskan pengambilalihan PSU harus dilaksanakan sesuai Berita Acara Pengambilalihan PSU Nomor 600.1.15.2/9520 tertanggal 1 Desember 2025 yang telah ditandatangani Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama unsur pemerintah kecamatan, kelurahan dan lingkungan setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan Muslim dalam Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah Kota Medan yang membahas optimalisasi dan kelancaran penertiban aset daerah terkait fasilitas umum perumahan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Medan, Senin (8/6/2026).
Di sisi lain, tim verifikasi PSU dari Dinas SDABMBK Kota Medan menyatakan sosialisasi telah dilakukan dan pengambilalihan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.
Anggota Pansus Margaret MS mengingatkan agar proses penyelamatan aset daerah tidak berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau terlalu lama dibiarkan, aset yang semestinya menjadi milik Pemko Medan bisa saja berpotensi diperjualbelikan atau dialihfungsikan. Ini harus segera dituntaskan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menegaskan Pemko Medan harus menunjukkan keberpihakan pada penyelamatan aset daerah dan tidak boleh kalah menghadapi pengembang yang mengabaikan kewajibannya.
“Pemko Medan tidak boleh kalah dengan pengusaha nakal. Kalau memang PSU sudah wajib diserahkan sesuai aturan dan seluruh dokumen telah lengkap, pemerintah harus tegas menyelamatkan aset daerah. Jangan sampai aset yang menjadi hak masyarakat dan pemerintah justru dikuasai atau dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan bisnis,” tegas Azhari.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan Robi Barus menyatakan pihaknya mendukung langkah Komisi IV DPRD Medan. Warga lain juga berharap saat peninjauan langsung dilakukan eksekusi sehingga persoalannya selesai. (amr)
