Paul MA Simanjuntak Himbau Masyarakat agar Jangan Membuang Sampah ke Parit

0
51

MEDAN – Anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH mengajak masyarakat ikut membantu Pemko Medan mensukseskan program kebersihan di Kota Medan. Menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan namun mewadahi sampah masing masing mulai dari rumah hingga lingkungan.

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan menciptakan lingkungan yang bersih. Tidak membuang sampah ke parit karena berdampak banjir. Tanpa dukungan masyarakat program pemerintah akan sia sia,” ujar Paul MA Simanjuntak.

Imbauan itu disampaikan Paul MA Simanjuntak saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Sei Kera No 165, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Minggu (26/5/2024).

Hadir saat sosper, Lurah Sidodadi Hendra K, mewakili Kecamatan Medan Timur Abdi Wiboeo, mewakili Dinas Lingkingan Hidup Kebersihan Kota Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Dikatakan Paul, guna menciptakan kota yang bersih, Pemko Medan dan masyarakat harus saling mendukung agar kebersihan tetap terjaga. Untuk itu perlu sosialisasi yang rutin terkait Perda Persampahan.

Selain itu kata Paul, Pemko Medan perlu menyiapkan sarana dan prasarana kebersihan. Sehingga masyarakat mudah mendapatkan jangkauan pembuangan sampah. “Tentu pengadaan bak sampah setiap lingkungan samgat perlu,” tandas Paul.

Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (amr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini