Selasa, Januari 27, 2026

Pemkab Samosir Terima Aspirasi Masyarakat Terkait Aktivitas PT Toba Pulp Lestari

SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir menerima aspirasi masyarakat yang menyampaikan Aksi Damai terkait aktivitas PT Toba Pulp Lestari (TPL) di wilayah Kabupaten Samosir. Aksi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bupati Samosir, pada Kamis (18/7/2025).

Kehadiran massa aksi diterima langsung oleh Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, didampingi Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, para Asisten, serta sejumlah pejabat Pemkab Samosir.

Penanggung jawab aksi, Anggiat Sinaga selaku Ketua Aliansi Gerak Tutup TPL, dalam orasinya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, antara lain permintaan agar izin konsesi PT TPL ditinjau kembali serta penghentian aktivitas perusahaan di wilayah yang diklaim sebagai tanah adat.

“Kami meminta pemerintah untuk menghentikan aktivitas TPL di wilayah adat, menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, dan memulihkan wilayah yang telah rusak,” ujar Anggiat.

Selain itu, ia juga mendorong DPRD Kabupaten Samosir membentuk Panitia Khusus (Pansus) percepatan penutupan TPL dan mengajak seluruh elemen masyarakat di kawasan Danau Toba untuk bersatu menyuarakan hal tersebut.

Tokoh agama, Praeses HKBP Distrik VII Samosir Pdt. Rintalori Sianturi, M.Th, dalam kesempatan itu juga menyampaikan dukungan moral terhadap aspirasi masyarakat.

“Kami dari gereja menyampaikan aspirasi agar suara masyarakat ini dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan bijak,” katanya.

Sementara itu, tokoh adat dan masyarakat seperti Rajin Sinaga (Lembaga Adat Raja Ulosan Sinaga) serta Pahalatua Simbolon turut menyoroti dampak lingkungan dan sosial yang dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasional TPL.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan apresiasi atas aksi damai yang berjalan tertib dan kondusif.

“Pemkab Samosir akan bergandengan tangan dengan DPRD apabila dibentuk Pansus. Kami berpihak kepada masyarakat, dan seluruh langkah akan dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku,” ujar Ariston.

Wabup juga menegaskan, Pemkab Samosir akan berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Samosir, serta menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.

“Terkait pembentukan Pansus akan kami kaji bersama DPRD. Nantinya, sesuai kewenangan daerah, kami akan menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan perwakilan massa, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyatakan bahwa pihaknya siap membentuk Pansus untuk menindaklanjuti laporan dan aspirasi masyarakat terkait aktivitas PT TPL.

“DPRD telah melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak terkait dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi. Kami juga telah menyarankan penghentian sementara aktivitas konsesi di wilayah tertentu,” kata Nasip.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sarhochel Tamba menambahkan bahwa beberapa tindak lanjut terhadap pengelolaan lahan sudah dilakukan, termasuk pengusulan peraturan daerah terkait perlindungan masyarakat adat.

“Kita sepakat membentuk Pansus. Saat ini sebagian kewenangan ada di tingkat provinsi, namun DPRD akan bekerja keras untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” tegas Sarhochel.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles