Selasa, Februari 24, 2026

Penataan Penjualan Daging Babi di Medan Dipersoalkan, Pengamat Hukum Soroti Potensi Hambatan Usaha

Tapanuli.online – Kebijakan Pemerintah Kota Medan yang membatasi penjualan daging babi hanya di Pasar Sambu dan Pasar Petisah memicu perdebatan. Meski Pemko menegaskan tidak melarang, melainkan menata lokasi penjualan agar tidak berada di bahu jalan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pedagang.

Advokat Franz Harahap, SH, MH, menyebut pembatasan tersebut perlu dikaji ulang karena tidak sebanding dengan jumlah pasar tradisional yang ada di Kota Medan.

“Di Medan terdapat 53 pasar tradisional. Mengapa hanya dua pasar yang diizinkan menjual daging babi? Ini perlu penjelasan yang rasional,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Franz mengemukakan, berdasarkan komposisi penduduk, sekitar 35 persen warga Medan merupakan non-Muslim yang diperbolehkan mengonsumsi daging babi. Dengan jumlah tersebut, menurut dia, seharusnya tersedia lebih banyak pasar yang memberikan ruang bagi pedagang.

Ia juga menyoroti aspek hukum persaingan usaha. Dalam pandangannya, pembatasan lokasi dapat dikategorikan sebagai barrier to entry (hambatan masuk pasar) yang berisiko menciptakan praktik monopoli atau oligopoli.

“Pembatasan seperti ini bisa memengaruhi iklim usaha dan berpotensi mematikan bisnis pedagang kecil,” katanya.

Franz menegaskan, penataan bahu jalan demi ketertiban kota merupakan langkah yang wajar. Namun, kebijakan tersebut seharusnya dibarengi penyediaan alternatif lokasi usaha yang memadai.

“Kalau bahu jalan ditertibkan, itu baik. Tetapi sediakan juga pasar yang cukup agar pedagang tetap bisa berusaha secara legal dan tertib,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah daerah meninjau kembali surat edaran tersebut agar kebijakan penataan tidak berdampak pada hilangnya mata pencaharian masyarakat. Menurutnya, kepala daerah berkewajiban menjaga keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi warga.

Polemik ini menunjukkan perlunya komunikasi terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha guna merumuskan solusi yang tidak hanya menata kota, tetapi juga menjamin keadilan dan keberlanjutan usaha masyarakat.(to/**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles