Tapanuli.online – Aliansi massa yang menolak surat edaran Wali Kota Medan, Rico Waas, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (26/2/2026). Mereka memprotes surat edaran terkait penataan penjualan daging yang mencantumkan istilah “non halal”, yang dinilai menyakiti dan mendiskreditkan para pedagang daging babi.
Dalam orasinya, sejumlah perwakilan pedagang menyatakan keberatan atas penggunaan istilah tersebut dalam dokumen resmi pemerintah. Mereka menilai penyebutan “non halal” berkonotasi negatif dan berpotensi memicu stigma di tengah masyarakat.
“Kami bukan pedagang ilegal. Kami berjualan daging babi secara terbuka dan sah. Kami bayar retribusi, kami ikut aturan, dan kami juga berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar salah seorang orator dari atas mobil komando.
Massa membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan merevisi atau mencabut surat edaran tersebut. Mereka meminta pemerintah menggunakan istilah yang lebih spesifik dan tidak menyinggung kelompok tertentu.
Selain soal penyebutan istilah, massa juga menyoroti rencana penataan lokasi penjualan yang dianggap merugikan pedagang kecil. Mereka khawatir kebijakan tersebut akan membatasi ruang usaha dan berdampak pada penurunan pendapatan.
Seorang pedagang mengaku selama ini telah memenuhi kewajiban membayar retribusi pasar dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang mau ditata, silakan duduk bersama. Jangan langsung keluarkan surat yang terkesan menyudutkan kami,” katanya.
Akhirnya, Perwakilan massa diterima untuk menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota Medan, Rico Waas.
Usai pertemuan dengan Wali Kota Medan, Ketua GAMKI Medan, Boydo Panjaitan menyatakan setiap perwakilan dan Wali Kota menyepakati adanya penyempurnaan terhadap surat edaran yang sebelumnya menuai polemik di tengah masyarakat.
Ia menuturkan bahwa setiap perwakilan dan Wali Kota menyepakati adanya penyempurnaan terhadap surat edaran yang sebelumnya menuai polemik di tengah masyarakat.
“Karena surat edaran itu akan disempurnakan, berarti surat edaran yang lama sudah tidak berlaku lagi,” pungkasnya.(to/**)



