Tapanuli, Samosir – Pemerintah Kabupaten Samosir memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk di Hotel Labersa, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah preventif Pemkab Samosir dalam memastikan proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
FGD ini mempertemukan para pelaku pengadaan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperkuat pemahaman serta membangun komunikasi dalam mencegah potensi persoalan hukum.
Kegiatan diikuti Sekretaris Daerah, Asisten II Hotraja Sitanggang, pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir, Plt. Kepala UKPBJ Ronny Sirait, serta para pelaku pengadaan yang terdiri dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pokja pemilihan, dan pejabat pengadaan UKPBJ.
Sejumlah narasumber turut memberikan materi, di antaranya Tenaga Ahli Pengadaan Barang/Jasa Benny Rojeston Nainggolan, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Samosir Maulita Sary, Kasat Reskrim Polres Samosir Edward Sidauruk, Plt. Inspektorat Kabupaten Samosir Mantun Sinaga, serta Tenaga Ahli LKPP.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dalam pelayanan publik sekaligus pembangunan daerah.
Menurutnya, mitigasi risiko hukum harus dilakukan sejak awal, bukan hanya ketika terjadi persoalan.
“Mitigasi risiko bukan lagi sesuatu yang opsional, tetapi wajib dilakukan secara proaktif sejak dini. Tujuannya untuk mencegah potensi kerugian negara sekaligus memastikan hasil pengadaan benar-benar berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Ariston.
Ia menilai proses pengadaan tidak boleh hanya dipandang sebagai sesuatu yang penuh risiko hukum, tetapi harus dikelola dengan perencanaan yang matang, pemetaan risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Ariston juga menekankan pentingnya sinergi antara pelaku pengadaan, APIP, dan APH dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Dengan komunikasi yang baik, kita bisa memahami bagaimana perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian pekerjaan dilakukan secara benar. Mari berhati-hati dan patuh terhadap aturan administrasi agar tidak tersandung masalah hukum,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Samosir berharap budaya kerja dalam pengadaan barang dan jasa semakin profesional. Pengawasan juga diarahkan tidak hanya bersifat represif, tetapi lebih mengedepankan edukasi dan pencegahan.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, APIP, APH, dan pelaku pengadaan diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Samosir.
