Medan, Tapanuli – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat yang baru melunasi KPR atau utang jaminan properti untuk segera mengurus Roya, yaitu penghapusan Hak Tanggungan (HT) pada sertipikat tanah atau bangunan. Proses ini penting agar status kepemilikan atas properti kembali bersih dan bebas dari catatan jaminan.
Roya diatur secara jelas dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Hak Tanggungan. Berdasarkan ketentuan tersebut, sertipikat yang belum di-Roya tetap tercatat sebagai jaminan di administrasi pertanahan, meskipun utang atau KPR telah dilunasi.
Akibatnya, sertipikat tidak bisa diperjualbelikan, tidak bisa dijadikan agunan baru, dan berpotensi menimbulkan risiko hukum di masa depan. Dengan kata lain, hak atas properti belum sepenuhnya aman hingga proses Roya selesai.
Proses Roya bukan sekadar formalitas. Pengurusan ini memastikan legalitas sertipikat kembali bersih, hak kepemilikan atas properti terlindungi, dan nilai aset tetap terjaga. Sertipikat yang bersih memudahkan transaksi properti, pengajuan pinjaman, atau penggunaan aset sebagai agunan di masa depan tanpa hambatan administratif.
ATR/BPN menekankan pengurusan Roya sebaiknya dilakukan segera setelah pelunasan KPR atau utang jaminan. Prosedurnya dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan setempat dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk bukti pelunasan dan sertipikat asli.
Sosialisasi mengenai pentingnya Roya terus digalakkan agar masyarakat memahami kewajiban administratif ini. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, hak atas properti menjadi lebih aman, nilai aset tetap optimal, dan risiko hukum di masa depan dapat diminimalkan.



