MEDAN – Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo TR Pardede (P Gerindra) dorong Dinas Pariwisata Kota Medan menindak tegas pelaku usaha hiburan dan permainan ketangkasan yang melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Medan tentang penutupan sementara di bulan suci Ramadhan 1447 H/Tahun 2026 M. Menurut Salomo tindakan tegas dan pengawasan harus dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif dalam rangka menghormati bulan Ramadhan.
Hal itu disampaikan Salomo TR Pardede saat rapat bersama Dinas Pariwisata Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (24/2). Rapat dipimpin Ketua Komisi II Salomo TR Pardese didampingi Wakil Ketua Komisi T Bahrumayah dan Sri Rezeki. Hadir juga Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Odie Anggia Batubara dan sejumlah stafnya.
Dikatakan Salomo, Dinas Pariwisata harus tegas kepada pelaku usaha yang melanggar Surat Edaran Walikota. “Jangan pilih kasih soal penertiban. Karena akan berdampak dan memicu keributan. Tetapi lakukan pengawasan dengan benar dan melalui persuasif,” tandas Salomo.
Karena menurut Salomo, hingga hari puasa ke enam, masih saja ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan SE termasuk usaha gelanggang permainan ketangkasan Biliard yang masih buka diluar waktu yang ditentukan.
“Ini kan juga memicu preseden buruk bagi pelaku usaha lain. Kenapa ada yang buka dan tidak. Dinas Pariwisata harus bijak dan tegas soal itu,” sebut Salomo.
Menjawab pernyataan Salomo, Kadis Pariwisata Kota Medan, M. Odie Anggia Batubara mengatakan akan mengamankan SE Walikota tersebut. “Kita akan mengamankan SE Walikota tersebut dan tetap akan kita pantau tempat hiburan lainnya,” ujat Odie.
Odie menjelaskan, pihaknya secara proaktif tetap mengingatkan pengusaha hiburan dan rekreasi khususnya yang menjual minuman beralkohol.
Sebagaimana diketahui, SE Walikota Medan No 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah.(amr)



