Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi Piutang Daerah dan Lelang BMD Bersama KPKNL

TAPANULI, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Samosir menggelar Sosialisasi Piutang Daerah dan Lelang Barang Milik Daerah (BMD), rekonsiliasi data pengurusan piutang daerah, serta penagihan langsung terhadap penanggung utang piutang daerah di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ariston Tua Sidauruk sebagai tindak lanjut kerja sama Pemkab Samosir dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pematang Siantar dalam upaya optimalisasi penyelesaian piutang daerah dan penataan barang milik daerah.

Turut hadir Kepala KPKNL Pematang Siantar Harmonis Siregar beserta jajaran, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Sumatera Utara Rizcka Adhitama, pimpinan perangkat daerah, serta jajaran pengelola keuangan dan barang di lingkungan Pemkab Samosir.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Samosir menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah hingga Tahun 2024 masih terdapat piutang dana bergulir, piutang TP-TGR, dan aset lain-lain yang membutuhkan percepatan penyelesaian.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa pengelolaan piutang daerah dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Sinergi dengan KPKNL dan DJKN menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian piutang sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” ujar Ariston.

Ia juga meminta seluruh OPD proaktif melakukan rekonsiliasi data serta mendukung proses penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Pematang Siantar Yockie V Amantha menegaskan bahwa pengurusan piutang daerah harus dilakukan secara sistematis mulai dari penatausahaan, penagihan aktif, hingga langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum.

“Kunci keberhasilan pengurusan piutang adalah kelengkapan dokumen dan validitas data. Rekonsiliasi secara berkala sangat penting agar proses penagihan dapat berjalan efektif dan memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Yockie.

Ia menambahkan koordinasi intensif antara OPD dan KPKNL akan mempercepat penyelesaian piutang yang selama ini masih tertunda.

Di sisi lain, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Sumatera Utara Rizcka Adhitama menjelaskan bahwa penghapusan piutang merupakan bagian dari tata kelola keuangan yang baik apabila telah melalui prosedur yang ditetapkan.

“Penghapusan piutang bukan berarti menghilangkan hak tagih daerah, tetapi merupakan penyesuaian pencatatan akuntansi agar laporan keuangan mencerminkan kondisi riil. Tentunya, seluruh proses harus melalui penelitian administratif dan substantif sesuai ketentuan,” terang Rizcka.

Melalui sosialisasi tersebut, seluruh perangkat daerah diharapkan semakin memahami mekanisme pengurusan maupun penghapusan piutang daerah sehingga dapat diterapkan secara konsisten demi mendukung pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles