MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik menyebut Pemko Medan dan anggota DPRD Medan sangat serius memperhatikan tumbuh-kembang masyarakatnya, salah satunya dengan menerbitkan Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir dan Anak Balita (KIBBLA).
Sebab, di dalam Perda tersebut berisikan tentang sanksi dan kewajiban yang harus dilaksanakan penyedia jasa, seperti rumah sakit dan klinik. Namun banyak informasi yang menyebut bahwa diduga rumah sakit lebih mengutamakan sisi komersil.
“Banyak laporan yang kita terima diduga bukan pelayanan maksimal yang diberikan rumah sakit dan klinik, tapi malah mengedepankan keuntungan jika menerima pasien ibu atau anak balita,” ucap Haris dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (18/5/2024) dan Minggu (19/5/2024).
Haris menjelaskan, ada standar yang harus dipenuhi pihak rumah sakit maupun klinik sebagaimana yang tertuang pada Pasal 9, yakni penyedia layanan harus mengutamakan pelayanan KIBBLA dalam kondisi darurat tanpa menanyakan status ekonomi dan jaminan uang muka.
Selanjutnya, sambung Haris, di Pasal 8 menerangkan soal sanksi administrasi berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan.
“Sanksi administrasi bisa berupa peringatan lisan, tulisan hingga penutupan sementara dan pencabutan izin,” jelasnya.
Lanjut Haris, pada Pasal 8 juga membahas tentang kewajiban pemerintah menyediakan pelayanan KIBBLA yang terjangkau, efektif dan berkualitas bagi ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita secara berjenjang dan berkesinambungan, menyediakan kebutuhan tenaga KIBBLA, obat-obatan, alat- alat, dana dan lainnya.
“Masih banyak lagi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi penyedia jasa dan pemerintah daerah yang tertuang dalam Perda ini. Kami di DPRD Medan hanya menguatkan hak masyarakat khususnya ibu dan bayi,” pungkasnya. (amr)