MEDAN – Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, mendorong Pemko Medan mempercepat pendirian Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas di Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas. Kehadiran fasilitas kesehatan dasar tersebut, diharapkan membantu pelayanan bagi masyarakat sekitar.
“Kami mendorong Pemko Medan supaya segera merealisasikan pendirian Puskesmas di Harjosari II. Memang gratis berobat ke puskesmas tetapi kalau ke puskesmas harus mengeluarkan biaya besar, percuma juga pelayanan gratis,” katanya menjawab wartawan, Rabu 19 Juni 2024.
Upaya ini, menurut Hasyim, bagian dari pengejawantahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Informasi yang diperoleh Hasyim, di Kelurahan Harjosari II memang belum ada puskesmas. Masyarakat yang ingin berobat mesti menempuh jarak cukup jauh ke Harjosari I. Kondisi ini cukup menyulitkan terutama bagi warga lanjut usia atau lansia yang ingin mendapat pelayanan kesehatan.
“Di Kecamatan Medan Amplas ada satu puskesmas induk dan empat puskesmas pembantu (pustu). Namun di Kelurahan Harjosari II tidak ada puskesmas. Malah di Kelurahan Harjosari I ada dua pustu,” ungkapnya.
Kondisi tersebut sudah pernah pihaknya sampaikan ke Dinas Kesehatan Kota Medan dan OPD terkait di Pemko Medan, antara lain usulan pemindahan salah satu pustu di Harjosari I ke Harjosari II, atau mendirikan pustu tambahan.
“Kita berharap ini segera realisasi,” kata dia.
Tingkatkan Pelayanan
Hasyim meminta seluruh petugas puskesmas di Kota Medan terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Bagi puskesmas dengan pelayanan yang belum baik supaya terus mengevaluasi pelayanan kesehatan kepada warga, dan yang sudah baik agar lebih ditingkatkan lagi.
“Mari tingkatkan pelayanan kesehatan di puskesmas dan tentu melalui pelayanan yang humanis, sehingga masyarakat benar-benar menikmati pelayanan yang prima,” kata politisi PDIP tersebut.
Puskesmas selaku pelayanan dasar kesehatan di tengah masyarakat harus memberikan kesan bagus kepada warga yang prasejahtera.
Sedangkan kepada warga, Hasyim berpesan supaya tetap menjaga kesehatan dengan mengikuti anjuran pemerintah. Lewat perda yang ada, dia mengajak warga memahami segala ketentuan terutama soal hak dan kewajiban terkait kesehatan.
Perda dimaksud bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Demi mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan tujuh hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan juga dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar. Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan, Pemko Medan bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan; Melakukan pendekatan pemeliharaan; Peningkatan kesehatan (promotif); Pencegahan penyakit (preventif); Penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. (amr)