MEDAN – Pemko Medan melalui jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) supaya tetap mengevaluasi dan meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan pekerjaan, modal usaha, perumahan dan air bersih bagi masyarakat pra sejahtera. Sehingga, program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan OPD setiap tahunnya dapat terukur dan tepat sasaran.
“Kepada OPD Pemko Medan yang terlibat menangani program tersebut supaya benar benar melakukan evaluasi demi peningkatan dan memaksimalkan program setiap tahunnya. Sehingga, program dapat dipastikan berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” ujar Abdul Rani SH.
Hal itu, disampaikan anggota DPRD Medan Abdul Rani SH (PPP) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Jl Suasa Tengah Lingkungan V, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (25/5/2024)
Menurut Abdul Rani, seluruh program diatas yang menggunakan dana APBD Pemko Medan, kepada OPD terkait supaya memastikan pelaksanaan berjalan dengan baik dan dievaluasi semaksimal mungkin. “Warga prasejahtera selaku penerima bantuan tentu harus meningkat kondisi ekonominya, jika tidak patut dievaluasi,” tandas Abdul Rani yang juga Ketua DPC PPP Medan itu.
Warga penerima bantuan modal usaha misalnya, harus mendapat pengawasan dari OPD terkait. Sehingga bantuan tepat sasaran meningkatkan kesejahteraan penerima. “Kita berharap bantuan jangan sampai disalagunakan. Seluruh jenis bantuan kiranya dindaklanjuti,” harapnya.
Seperti diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (amr)