Wakil Ketua DPRD Medan dorong Kepling Galakkan Siskamling

0
34

MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga mendorong Kepala Lingkungan (Kepling) untuk kembali menggalakkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) sehingga suasana nyaman, tertib dan kondusif di tengah masyarakat dapat tetap terjaga di Kota Medan.

“Saya berharap serta mendorong kepada para Kepling untuk kembali menggalakkan Siskamling di daerahnya masing-masing. Ini penting dalam upaya bersama-sama menjaga suasana nyaman, tertib dan kondusif di tengah masyarakat dapat tetap terjaga,” katanya saat pelaksanaan Sosper produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang digelar di Jalan Menteng Raya, Kecamatan Medan Kota, Minggu (25/8/2024) kemarin.

Dikatakan Wakil Ketua DPRD Medan itu, Siskamling sebagai antisipasi tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti begal, maupun kejahatan konvensional lainnya

“Kepling ini sangat berperan. Makanya saya mendorong untuk hidupkan lagi keamanan. Tidak harus dengan model yang lama, tapi dengan cara-cara yang mempunyai kepekaan terhadap situasi di lingkungan masing-masing. Misalnya dengan menerapkan wajib lapor bagi pendatang,” katanya.

Menurutnya, dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum masih terlihat kurangnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan Siskamling.

“Biasanya, masyarakat baru melaksanakan Siskamling jika sudah terjadi tindakan kejahatan atau menghadapi kegiatan tertentu, seperti Pemilu, lomba-lomba dan sebagainya,” ujarnya.

Padahal, sebutnya, Siskamling itu diperlukan setiap hari, sehingga berbagai bentuk perilaku kejahatan bisa terhindari.

Sebab, masyarakat selalu menjaga lingkungannya dan orang yang akan berbuat kejahatan tidak memiliki kesempatan untuk melakukan aksinya,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Politisi Gerindra itu menjabarkan isi dari Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Disebutkan, Perda Trantibum itu terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran maayarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.

Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.

Begitu juga di Pasal 11 disebutkan, setiap orang yang didalam kendaraaan umum dilarang membuang sampah selain ditempat yang telah ditentukan, meludah, merokok dan mengamen. Bahkan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.

Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi.
Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, aetiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp50 juta.
Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal diitetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021. (amr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini