Tapanuli.online, Samosir, 22 Januari 2025 – Pemerintah Kabupaten Samosir mulai menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan. Musrenbang ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, di Kantor Camat Ronggurnihuta, Rabu (22/01/2025).
Turut hadir Ketua Sementara DPRD Samosir Nasib Simbolon, anggota DPRD Samosir Marco C. Simbolon, Edis Naibaho, Sudung Sitanggang, Mian F. Malau, Polten Simbolon, Renaldi Naibaho, Osvaldo Simbolon, jajaran asisten Sekdakab Samosir, pimpinan OPD, Camat Ronggurnihuta Bresma Simbolon, kepala desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Musrenbang RKPD 2026 mengusung tema “Transformasi Pembangunan Sumber Daya Manusia di Bidang Pertanian, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Berbasis Pemberdayaan Masyarakat”. Dari hasil diskusi, terkumpul 240 usulan kegiatan dari delapan desa serta lima usulan dari Kantor Camat Ronggurnihuta. Seluruh usulan tersebut diserahkan secara resmi oleh Camat kepada Kepala BappedaLitbang, disaksikan oleh Sekdakab dan DPRD.
Sekda Samosir Marudut Tua Sitinjak dalam sambutannya menekankan pentingnya Musrenbang sebagai proses penyelarasan perencanaan pembangunan dari pusat hingga daerah. Ia menegaskan bahwa semua usulan akan ditampung, namun perlu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
“Banyak program nasional yang memerlukan dukungan dana dari pemerintah daerah, maka kita harus menyesuaikan. Musrenbang ini menjadi fondasi untuk mewujudkan visi jangka panjang Samosir yang selaras dengan arah pembangunan nasional dan provinsi,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya usulan kegiatan masuk ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). “Tidak boleh ada usulan tiba-tiba di tengah jalan. Semua harus masuk SIPD, lengkap dengan dokumen pendukung seperti surat pembebasan lahan dan SK penerima bantuan,” tegas Marudut.
Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Samosir, Nasib Simbolon, menyampaikan bahwa DPRD akan terus menampung aspirasi masyarakat melalui Musrenbang dan reses. Ia mengingatkan agar semua pemangku kepentingan bekerja sesuai sistem.
“Kami tidak akan mengalokasikan kegiatan yang tidak masuk dalam SIPD. Kegiatan yang muncul tiba-tiba dan tidak melalui proses perencanaan tidak bisa diakomodir, kecuali darurat,” ujar Nasib.
Kepala BappedaLitbang Rajoki Simarmata menambahkan bahwa RKPD 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2025–2029. Ia menjabarkan empat arah kebijakan jangka menengah daerah yang akan dilaksanakan secara bertahap dan menyeluruh.
Rajoki juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen pendukung, khususnya pembebasan lahan, untuk mencegah kegagalan pelaksanaan proyek pembangunan.
Di kesempatan yang sama, Camat Ronggurnihuta Bresma Simbolon berharap agar seluruh usulan dari musrenbang desa dapat direalisasikan demi kesejahteraan masyarakat Ronggurnihuta. (Agung)