LMEDAN – DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan Wali Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (9/3).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, dipimpin Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. Sidang dinyatakan kuorum setelah dihadiri 31 dari total 50 anggota dewan.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Ketua DPRD Medan H. Zulkarnaen, S.K.M., H. Rajuddin Sagala, S.Pd.I., dan Hadi Suhendra, serta jajaran Pemerintah Kota Medan.
Dalam tanggapannya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kota Medan dalam memperbarui regulasi sektor kesehatan melalui Ranperda tersebut.
Menurut Rico, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mendorong transformasi sistem kesehatan nasional.
“Penyesuaian substansi perda menjadi penting agar selaras dengan kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Rico dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menjelaskan, revisi perda itu akan mencakup sejumlah poin strategis, di antaranya penguatan layanan kesehatan berbasis promotif dan preventif, peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemerataan sumber daya manusia kesehatan di Kota Medan.
Selain itu, Ranperda juga mengatur pengembangan sistem informasi kesehatan daerah yang terintegrasi. Sistem tersebut nantinya menggunakan rekam medis elektronik yang terhubung dengan platform SatuSehat dan RS Online guna meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan.
Pemerintah Kota Medan, lanjut Rico, siap membahas Ranperda tersebut bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pemko Medan siap melakukan pembahasan bersama DPRD demi mewujudkan sistem kesehatan yang responsif, inklusif, dan berkeadilan bagi masyarakat,” katanya.
Setelah penyampaian tanggapan kepala daerah, rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Medan. (amr)



