MEDAN – DPRD Medan gelar rapat paripurna penjelasan Walikota Medan terhadap perubahan Perda Kota Medan No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di gedung DPRD Medan, Senin (24/6/2024).
Setelah Pemko Medan memberikan penjelasan maka DPRD Medan menskor rapat dan menetapkan perwakilan Fraksi untuk memberikan pemandangan umum rapat berikutnya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala serta anggota DPRD Medan. Agenda rapat difasilitasi Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak. Hadir Wakil Walikota Medan Aulia Rahman dan sejumlah OPD Pemko Medan.
Dalam penjelasan yang disampaikan Wakil Walikota Medan Aulia Rachman menyebutkan perubahan Perda merupakan penyesuaian terhadap UU No 2 Tahun 2023 tentang penetapan Permen pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi UU.
UU tersebut mensyaratkan perubahan terhadap UU No 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, dimana perubahan itu mencakup pelatihan kerja, penetapan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, cutih, upah dan pemutusan hubungan kerja. Dengan perubahan poin poin diatas diharapkan menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan tren industrialisasi di negara RI yang berdampak ke Kota Medan.
Dalam hal itu tambah Rachman, sebagai regulator hadir menjadi penengah antara pekerja pekerja dan pengusaha. Sehingga kedua duanya dapat bergandengan tangan dapat saling berkembang dan bekerjasama sehingga tidak ada pihak yang merasa ditinggalkan.
Berdasarkan penjelasan diatas, Aulia Rachman mengatakan sangat berharap usulan perubahan Perda dapat dibahas bersama dengan sebaik baiknya.
Kemudian, Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala menskor rapat menunggu penjadwalan rapat berikutnya oleh Banmus DPRD Medan dalam agenda pemandangan umum Fraksi Fraksi. (amr)