MEDAN – DPRD Medan menggelar rapat paripurna penjelasan Wali Kota, Bobby Nasution terhadap perubahan Perda Kota Medan No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di gedung DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Kecamatan Medan Petisah, Senin (24/6/24).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala serta anggota DPRD Medan lainnya. Turut hadir juga Sekwan DPRD Medan, M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan, Andreas Willy Simanjuntak serta pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.
Dalam penjelasannya, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman menyebutkan perubahan Perda merupakan penyesuaian terhadap UU No 2 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Menteri (Permen) pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi UU.
“UU tersebut mensyaratkan perubahan terhadap UU No 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. Dimana perubahan itu mencakup pelatihan kerja, penetapan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, cuti, upah dan pemutusan hubungan kerja,” sebut Aulia.
Dengan perubahan tersebut, diharapkan UU yang baru dapat menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan tren industrialisasi di Indonesia yang berdampak ke Kota Medan.
“Kita harapkan regulator yang menjadi penengah antara pekerja dan pengusaha bisa hadir sehingga tidak ada pihak yang merasa ditinggalkan,” harapnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Aulia berharap usulan perubahan Perda dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya, Wakil DPRD Medan, Rajudin Sagala menskor rapat menunggu penjadwalan rapat berikutnya oleh Banmus DPRD Medan dalam agenda pemandangan umum fraksi-fraksi. (amr)