Medan – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Rajudin Sagala mendesak agar pemilik billboard PT Global Advertising yang diduga mencuri arus listrik agar diproses hukum.
Penegasan itu disampaikan Rajudin Sagala pasca Petugas PLN Jalan Durung, Kecamatan Medan Timur menemukan dugaan pencurian arus listrik.
Menurut Rajudin, jika hal ini sudah dibuktikan oleh petugas PLN adanya pencurian arus listrik maka pihak PLN harus segera memutus arus ke papan reklame tersebut sehingga billboard tersebut tidak bisa lagi menggunakan arus listrik.
Tambahnya, bukan hanya diputus saja, melainkan harus diproses hukum. Pencurian ini baru ketahuan di Kecamatan Medan Timur bagaimana dengan wilayah medan yang lain.
”Diproses hukum supaya mereka yang sama tidak mengulangi dilokasi lain atau jangan – jangan mereka juga melakukan pencurian arus listrik dilokasi lain” tegas Rajudin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Setelah diproses hukum, pihak PLN juga harusnya mempublikasi itu. Atau jangan jangan izin papan reklame juga tidak ada izin itu, diklarifikasi juga kepada pihak Dinas Dispenda apa benar mereka pasang reklame ada izin. Kalau tidak, maka sangsinya diberi tambahan itu, karena ini sudah awal yang baik untuk mengetahui kerugian – kerugian APDB Pemko Medan juga. Itu perusahaannya dipanggil itu. Berikan sangsi yang berat” tutupnya. (Mir)