Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Desak Pemko Tindak Tegas Pelanggaran Trotoar oleh Pengelola Dara Kupi

0
7
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Desak Pemko Tindak Tegas Pelanggaran Trotoar oleh Pengelola Dara Kupi

Tapanuli.Online – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pengelola usaha Dara Kupi di Jalan Sei Batanghari, Kecamatan Medan Sunggal.

Usaha kuliner yang terletak di persimpangan Jalan Sei Batanghari – Jalan Darussalam itu diketahui telah mengaspal trotoar tanpa izin dan menjadikannya sebagai lahan parkir untuk para pengunjung.

“Ini jelas pelanggaran. Tidak ada alasan bagi Pemko Medan untuk tidak menindak tegas pelanggaran ini. Saya minta pengelola Dara Kupi diberikan sanksi tegas,” ujar Rizki kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Rizki menegaskan, Pemko Medan sangat terbuka terhadap investasi dan pelaku usaha. Namun, semua pihak wajib mematuhi aturan yang berlaku dan tidak boleh merampas hak publik.

“Trotoar itu hak pejalan kaki, bukan untuk parkir. Apalagi diaspal tanpa izin pemerintah. Itu bentuk ketidakpatuhan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas politisi muda Partai NasDem ini.

Rizki juga mengingatkan bahwa tindakan mengaspal dan menjadikan trotoar sebagai lahan parkir merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 45 ayat (1).

“UU LLAJ sangat jelas mengatur bahwa trotoar adalah fasilitas bagi pejalan kaki. Menjadikannya tempat parkir melanggar hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rizki mengungkapkan bahwa Dinas SDABMBK Kota Medan telah melayangkan dua kali surat peringatan (SP1 dan SP2) kepada pengelola Dara Kupi. Namun hingga kini, pengelola belum membongkar aspal tersebut.

“Kalau SP2 tidak juga diindahkan, Pemko harus segera mengeluarkan SP3. Setelah itu, Satpol PP wajib turun tangan membongkar aspal tersebut dan mengembalikan fungsi trotoar seperti semula,” tegasnya.

Selain itu, Rizki juga meminta Dinas Perhubungan Kota Medan untuk bertindak terhadap kendaraan yang masih memarkirkan diri di atas trotoar tersebut.

“Dishub harus tegas. Kendaraan yang parkir di atas trotoar harus digembosi, bahkan kalau perlu diderek,” tegasnya.

SP2 Sudah Dilayangkan, Tidak Ada Izin Resmi
Sementara itu, Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Ir. Gibson Panjaitan, ST, MM, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada pengelola Dara Kupi.

“SP2 sudah kita layangkan. Kalau saya tidak salah, Jumat (25/4) lalu saya tanda tangani suratnya,” kata Gibson saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).

Menurutnya, surat tersebut diberikan karena pengelola Dara Kupi tidak mengindahkan SP1 yang sudah terlebih dahulu disampaikan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun untuk mengaspal trotoar.

“Kami tidak pernah memberikan izin. Trotoar itu bukan milik pribadi. Harus segera dikembalikan fungsinya,” tegas Gibson.

Ia berharap pengelola Dara Kupi dapat segera memenuhi peringatan yang telah diberikan dengan membongkar aspal yang dibangun tanpa izin dan mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.

Baca berita terkini di Tapanuli.Online

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini