Tapanuli.online – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kepastian pesangon bagi buruh perusahaan kehutanan yang terdampak pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Hal ini disampaikan usai menerima audiensi Serikat Pekerja Kehutanan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (26/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan buruh menyampaikan sejumlah aspirasi, terutama terkait nasib pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat pencabutan izin operasional perusahaan kehutanan oleh pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Bobby menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengupayakan solusi dengan berkoordinasi bersama pemerintah pusat dan pihak perusahaan.
“Nah ini akan kami perjuangkan, akan kami sampaikan, baik ke Kementerian Ketenagakerjaan ataupun pihak perusahaannya, pasti akan kami usahakan,” ujar Bobby.
Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap buruh menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah, terutama dalam situasi yang berdampak langsung pada keberlangsungan pekerjaan masyarakat.
Menurut Bobby, pihaknya juga akan memberi perhatian khusus terhadap buruh PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang menghentikan operasionalnya. Ia memastikan pemerintah akan berupaya mencari kejelasan terkait hak-hak pekerja, termasuk pesangon.
“Nasib buruh di Sumut senantiasa menjadi perhatian kami. Kami akan mengupayakan kepastian bagi para pekerja yang terdampak,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Serikat Buruh Kehutanan, Pangeran Marpaung, mengapresiasi langkah Gubernur yang telah menerima aspirasi mereka secara langsung. Ia menilai pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
“Kami mengapresiasi Gubernur yang telah menerima dan merespons aspirasi kami. Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan kepada para pekerja,” ujar Pangeran.
Sebagai informasi, selain PT TPL, terdapat belasan perusahaan kehutanan lain di Sumut yang izinnya juga dicabut pemerintah. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penanganan kerusakan lingkungan yang dinilai telah memicu berbagai bencana di wilayah tersebut.
Pencabutan izin ini berdampak langsung pada keberlangsungan kerja ribuan buruh, sehingga kepastian hak-hak pekerja, termasuk pesangon, menjadi perhatian utama berbagai pihak. Ke depan, koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan perusahaan diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi para pekerja terdampak.



