MEDAN – Langkah tegas diambil oleh Komisi IV DPRD Kota Medan dalam merespons polemik pembangunan ruko tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (27/1), Komisi IV DPRD Medan resmi mengeluarkan rekomendasi penyegelan terhadap bangunan ruko yang dikelola atas nama Michael Chandra (pengusaha Michael Audio).
“Kami sepakat merekomendasikan penyegelan (Line Segel) bangunan dimaksud untuk dilaksanakan secepatnya oleh Satpol PP Pemko Medan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak.
Rapat yang dipimpin Paul berlangsung dinamis. Selain anggota komisi Edwin Sugesti dan Antonius Tumanggor, rapat juga dihadiri Ketua DPC Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan, Suwarno, S.E., M.M., didampingi Sekretaris Zullifkar AB, S.T., Bendahara Said Ilham Assegaf, S.H., M.I.Kom., Kabid Hukum dan Advokasi Andrean F. Situmorang, S.H., Wadan Satgas Adi Syahputra serta sejumlah pengurus tingkat kecamatan.
Kehadiran DPC MAI Kota Medan dalam pertemuan yang juga diikuti Michael Chandra serta perwakilan dari kelurahan, kecamatan hingga Satpol PP dan Dinas Perkim Citaru, adalah sebagai pendamping Muklis, S.H., yang mewakili warga Kelurahan Titi Kuning, Lingkungan VII.
Suwarno bersama Muklis mengungkapkan kekecewaan mereka atas tindakan pemilik bangunan yang terkesan menantang hukum. Pasalnya, meski sebelumnya Satpol PP telah dua kali melakukan tindakan fisik berupa pembobolan dinding sebagai bentuk peringatan, aktivitas konstruksi bangunan yang bersebelahan dengan Gang Dermawan tersebut, justru tetap berlanjut.
“Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal wibawa pemerintah. Bagaimana mungkin bangunan yang sudah dibobol petugas bisa lanjut dibangun seolah-olah tidak ada masalah? Kami menduga ada praktik ‘main mata’ atau pemilik merasa kebal hukum karena memiliki backing kuat,” tegas Suwarno di hadapan pimpinan rapat.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan ada oknum pengusaha yang merusak tatanan tata ruang dan mengabaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi PBG.
Komisi IV secara resmi merekomendasikan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) serta Satpol PP Kota Medan untuk segera melakukan penyegelan total dan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut hingga izin lengkap terpenuhi dan hak masyarakat (gang kebakaran) dikembalikan.(amr)



