Pastikan Pelayanan Kesehatan Baik, Reza Pahlevi Lubis Minta Dinkes Medan Rutin Awasi Rumah Sakit Terkait

MEDAN – Dinas Kesehatan Kota Medan diminta supaya rutin turun ke seluruh Rumah Sakit (RS) selaku provider BPJS melakukan pengawasan guna memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu berjalan bagus dan terus ditingkatkan. Bagi pihak RS, Klinik maupun Puskesmas yang terbukti melakukan pelayanan buruk supaya diberikan saksi tegas.

Harapan itu dikatakan Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis ketika melakukan Sosper ke VI Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sesi I di Jl Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (13/6/2026) pagi.

“Pelayanan kesehatan bagi pengguna BPJS di RS, Klinik dan Puskesmas saat ini masih saja buruk dan diskriminasi. Maka perlu pengawasan yang rutin dari Dinkes,” harap Reza Pahlevi asal politisi Golkar itu.

Sama halnya dengan pemberian sanksi bila mana terbukti pihak RS, Klinik dan Puskesmas masih memberikan pelayanan buruk bahkan melanggar ketentuan hendaknya ditindak tegas. Hal demikian untuk memberi efek jera dan upaya peningkatan pelayanan.

“Pelayanan di RS, Klinik dan Puskesmas masih perlu ditingkatkan. Maka perlu diawasi dan mendapat pembinaan dari Dinkes maupun daru BPJS Kesehatan,” ungkap Reza.

Seiring dengan itu, Pemko Medan melalui Dinkes Kota Medan supaya menerapkan Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan. Sehingga, seluruh perangkat daerah maupun masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya.

“Mari kita ciptakan generasi yang sehat dan berkualitas. Peran orang tua, keluarga bersama pemerintah sangat dibutuhkan,” katanya.

Selanjutnya, Reza pun berupaya melakukan Sosper Sistem Kesehatan agar masyarakat dapat menperoleh haknya dengan baik terkait kesehatan. “Kita minta juga peran aktif masyarakat terkait penyelenggaraan sistem kesehatan ke Dinas Kesehatan Medan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menyebutkan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.(amr)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles