Tapanuli.online – Komisi IV DPRD Medan menemukan adanya tunggakan retribusi sampah dari 21 kecamatan di Kota Medan yang hingga Juli 2025 belum disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jumlah tunggakan mencapai lebih dari Rp1,8 miliar dari 133.907 wajib retribusi sampah (WRS).
Temuan ini terungkap saat Komisi IV DPRD Medan melakukan kunjungan kerja ke kantor DLH, Senin (14/7/2025).
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota Jusuf Ginting, Zulham Efendi, Datuk Iskandar Muda, Ahmad Afandi Harahap, dan Edwin Sugesti Nasution.
Dalam pertemuan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Medan, Suti Saidah Nasution, mengaku pesimistis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp40 miliar pada 2025 akan tercapai.
“Tidak ada peningkatan sumber PAD yang signifikan. Jumlah wajib retribusi sampah menurun, dan banyak pelaku usaha sudah tidak terdaftar sebagai WRS. Misalnya, manajemen Hotel Danau Toba tidak lagi terdaftar,” ujar Suti Saidah didampingi stafnya Ruth Tobing dan Baharuddin Harahap.
Mendengar penjelasan itu, anggota dewan melontarkan kritik keras terhadap kinerja DLH.
“Dengan kondisi seperti ini, apa inovasi yang dilakukan pejabat DLH?” tanya Paul dengan nada tinggi.
Menanggapi kritikan tersebut, Suti Saidah berjanji melakukan evaluasi terhadap pihak ketiga yang mengangkut sampah. “Kami akan mendata pihak ketiga, termasuk ke mana mereka membuang sampah domestik, agar PAD bisa ditingkatkan,” tegasnya.