Tapanuli.online – Komisi IV DPRD Medan menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Belawan Deli Chemical Industri di Jalan Pitu Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan. Rencana sidak muncul setelah perusahaan diduga belum memiliki sejumlah izin penting.
Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (19/8/2025).
“Kita akan segera lakukan sidak ke perusahaan untuk memastikan perizinan yang wajib dimiliki. Jika belum lengkap, kita harapkan segera dipenuhi sesuai ketentuan,” tegas Paul.
RDP yang dipimpin Paul turut dihadiri Wakil Ketua Komisi IV M. Rizky Lubis serta anggota Rommy Van Boy, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Edwin Sugesti, dan Zulham Effendi. Dari pihak perusahaan, hadir Personalia Punta Dewa.
Dalam rapat, terungkap sejumlah izin yang tidak dapat ditunjukkan perusahaan, antara lain Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin terkait pengelolaan limbah seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Anggota Komisi IV, Rommy Van Boy, mengaku pihaknya mencurigai adanya pelanggaran serius. “Kita menduga banyak perizinan yang tidak dilengkapi perusahaan. Termasuk izin soal pengelolaan limbah,” ujarnya.
Rommy juga menyoroti potensi pelanggaran AMDAL lantaran perusahaan memproduksi bahan kimia berbahaya berupa perekat (lem). Namun, saat diminta penjelasan, pihak perusahaan tidak mampu memberikan keterangan yang memadai.
Komisi IV menegaskan sidak akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi. Jika terbukti melanggar, DPRD mendorong Pemko Medan memberikan sanksi tegas.



