Tapanuli.online – Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, mendesak Inspektorat Pemko Medan segera memeriksa Lurah Titi Papan, Irwan, dan Camat Medan Deli, Indra Utama. Keduanya diduga terlibat dalam pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) 14 yang sarat masalah dan ditolak masyarakat.
Menurut Reza, Kepling 14 bernama Pranoto terbukti melakukan pungutan liar (pungli), namun tetap dipertahankan dan bahkan kembali diterbitkan surat keputusan (SK) baru oleh Camat. “Ini jelas janggal. Tidak ada verifikasi berkas dukungan, ada pungli, bahkan masyarakat menolak, tapi tetap dilantik. Inspektorat harus segera turun tangan,” tegas politisi muda Partai Golkar itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Medan, Senin (22/9/2025).
Reza menambahkan, penolakan warga terhadap Kepling 14 sudah berlangsung hampir empat bulan. Jika kondisi ini dibiarkan, menurutnya, akan mengganggu jalannya program Wali Kota Medan. “Kalau riak penolakan terus terjadi, bagaimana program bisa berjalan baik di masyarakat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, RDP kali ini merupakan pertemuan ketiga membahas masalah Kepling 13 dan 14. “Untuk Kepling 14, buktinya jelas. Ada pungli, ada penolakan, ada syarat administrasi yang tidak diverifikasi. Ini harus segera direspons Inspektorat dan Bagian Tata Pemerintahan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, salah satu perwakilan warga mengungkap dugaan pungli oleh Kepling 14, yakni meminta Rp4,5 juta terkait pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) ukuran 9 × 11 meter, serta Rp2,5 juta dari warga lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Pemko Medan, Erfin F, berjanji akan melakukan evaluasi. “Kami pastikan bekerja sesuai kriteria. Publik menunggu hasil kerja kami, dan ini jadi perhatian serius,” ujarnya.