Tapanuli.news, Jakarta – Secara resmi Pemerintah sejak 17 Februari lalu, memulai pelaksanaan tahap kedua vaksinasi COVID-19 dengan sasaran pekerja publik dan kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) berumur 60 tahun ke atas.
Vaksinasi untuk target kelompok ini akan dimulai di DKI Jakarta dan ibu kota provinsi seluruh Indonesia. Namun dalam fase awal diprioritaskan terlebih dahulu untuk Jawa dan Bali di mana lebih dari 65 persen kasus COVID-19 nasional tercatat.
Seperti disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan pers beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan dua opsi untuk pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok lansia.
Pertama, vaksinasi akan dilakukan di fasilitas kesehatan masyarakat baik di puskesmas maupun rumah sakit penyedia layanan vaksinasi. Untuk mekanisme ini peserta dapat mendaftar dengan mengunjungi situs resmi Kemenkes kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id serta situs resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id.
Pada ketiga situs tersebut akan tersedia tautan atau link yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lansia untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan.
“Dalam mengisi data tersebut, sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui ketua RT/RW setempat,” ujar Nadia.
Setelah peserta mengisi data di situs tersebut maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan (dinkes) provinsi masing-masing. dinkes akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lanjut usia.
Berikut daftar tautan atau link pendaftar vaksinasi COVID-19 bagi lansia yang tersedia di laman Kemenkes dan KPCPEN:
Jawa dan Bali
1. Provinsi DKI Jakarta, di dki.kemkes.go.id
2. Kota Serang, Provinsi Banten, di serang.kemkes.go.id
3. Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, di bandung.kemkes.go.id
4. Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, di semarang.kemkes.go.id
5. Kota Yogyakarta, Provinsi DI Yogyakarta, di yogyakarata.kemkes.go.id
6. Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, di surabaya.kemkes.go.id
7. Kota Denpasar, Provinsi Bali, di denpasar.kemkes.go.id
Sumatra
1. Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, di bandaaceh.kemkes.go.id
2. Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, di medan.kemkes.go.id
3. Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, di padang.kemkes.go.id
4. Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, di pekanbaru.kemkes.go.id
5. Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, di tanjungpinang.kemkes.go.id
6. Kota Jambi, Provinsi Jambi, di jambi.kemkes.go.id
7. Kota Palembang, Sumatra Selatan, di palembang.kemkes.go.id
8. Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di pangkalpinang.kemkes.go.id
9. Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, di bengkulu.kemkes.go.id
10. Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, di lampung.kemkes.go.id
Nusa Tenggara
1. Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, di mataram.kemkes.go.id
2. Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, di kupang.kemkes.go.id
Kalimantan
1. Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, di pontianak.kemkes.go.id
2. Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, di palangkaraya.kemkes.go.id
3. Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, di banjarmasin.kemkes.go.id
4. Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, di samarinda.kemkes.go.id
5. Kota Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara, di tanjungselor.kemkes.go.id
Sulawesi
1. Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, di manado.kemkes.go.id
2. Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo di gorontalo.kemkes.go.id
3. Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, di palu.kemkes.go.id
4. Kota Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, di mamuju.kemkes.go.id
5. Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, di makassar.kemkes.go.id
6. Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, di kendari.kemkes.go.id
Maluku
1. Kota Ambon, Provinsi Maluku, di ambon.kemkes.go.id
2. Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, di ternate.kemkes.go.id
Papua
1. Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat, di manokwari.kemkes.go.id
2. Kota Jayapura, Provinsi Papua, di jayapura.kemkes.go.id
Opsi kedua adalah melalui program vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh organisasi atau instansi yang bekerjasama dengan Kemenkes dan dinkes.
Nadia mencontohkan, organisasi atau institusi seperti organisasi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Persatuan Purnawirawan Warakawuri TNI/Polri (PEPABRI), dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dapat melakukan vaksinasi massal dengan bekerja sama dengan Kemenkes atau dinkes.
“Organisasi lain juga dapat menyelenggarakan vaksinasi secara massal, misalnya organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan lainnya. Syaratnya, organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal,” tegas Nadia.
Organisasi atau instansi yang sudah menjalin kerja sama tersebut akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lansia.(setkab.go.id)