Tapanuli.Online – Penanganan kasus penimbunan sungai Baloi di Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam semakin seru. Pasalnya warga sekitar ragu, Pemko Batam mampu melawan pihak manajemen Apartemen Permata Residence yang memiliki kekuatan dari oknum Anggota Dewan Provinsi Kepri, Lik Khai.
Untuk kasus ini, Lik Khai disebut-sebut dekat dengan proses terlaksananya penimbunan sungai Baloi. Penggunaan aset Pemko Batam seperti alat berat dan lori juga atas permohonan Lik Khai ke Dinas Bina Marga Pemko Batam.
Hal ini terungkap ketika Li Claudia Chandra melakukan sidak ke lokasi penimbunan dimaksud, Selasa (25/3/2025). Di lokasi, Wakil Wali Kota Batam ini melihat langsung kondisi lapangan, alur sungai Baloi menyempit karena timbunan material bangunan.
Dalam sidak itu, Bu Li Claudia minta Kepala Dinas Bina Marga Kota Batam, Suhard, untuk jujur siapa pihak yang terlibat terkait penyempitan alur sungai dan penggunaan aset pemerintah untuk melakukan penimbunan.
“Pak Lik Khai bertanggung jawab biaya awal penimbunan dan mengembalikan ke kondisi awal dengan biaya sendiri,” kata Suhard merespon Li Claudia.
Tidak hanya itu, Bu Li Claudia juga mengingatkan pihak manajemen Apartemen Permata Residence, Alex, terkait batas lahan yang diberikan BP Batam. Pihak Aprtemen jelas telah membangun diluar batas lahan.
“PL Bapak hanya sampai disitu loh, itu pagar juga akan diratakan, itu bukan punya Bapak, sudah tahu lahan bukan miliknya, kenapa masih dibangun, ” tegas Li Claudia.
Penimbunan sungai Baloi ini mumcul ketika warga perumahan Kezia tepat bersebelahan dengan Apartemen Permata Residence kebanjiran. Ketinggian air meluap hingga dua meter, dan menggenangi rumah warga.
“Genangan air itu mencapai sebahu orang dewasa, posisinya di blok G 41,” kata Joni sekuriti perumahan Kezia, Kamis (27/3/2025).
Merespon sidak yang dilakukan Li Claudia, Ditreskrimsus telah melakukan pemeriksaan ke lokasi tempat penimbunan, dan belum diketahui apa hasil survey polisi.
Kabar terakhir Kamis (27/3), Lik Khai, sudah dimintai keterangannya di Polda Kepri terkait penimbunan sungai Baloi.
“Kalau Polisi memanggil untuk dimintai keterangan itu hal biasa, namun untuk hal penetapan tersangka belum,” kata sumber media ini di Polda Kepri.
Terkait adanya pemeriksaan sejumlah orang di Polda Kepri, Li Claudia, membenarkan dan meminta proses hukum harus terus berjalan.
Merespon hal ini, Ketua LSM Serat, Leo Panjaitan mengapresiasi sidak yang dilakukan oleh Pemko Batam ke lokasi penimbunan sungai Baloi.
“Jangan cuman semangat diawal, langsung eksekusi, agar masyarakat semakin percaya dengan Pemko Batam. Katanya mau menanggulangi banjir, korban dan penyebabnya sudah ada, coba sikat orangnya, kuat tak lawan Lik Khai ?” tanya Leo.
Ini sudah terang benderang, lanjut Leo, kekuatan orang-orang yang melakukan penimbunan pun sudah terdeteksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum didapat informasi hasil pemeriksaan sejumlah orang yang terlibat dalam penimbunan sungai Baloi di Polda Kepri. Begitu juga dari pihak Lik Khai, belum didapat informasi kebenaran pemeriksaannya.(to/**)