Kesbangpol Toba Tekankan Pilkada Damai Jauh Dari Hoaks

0
188

Tapanuli.news, Toba – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Toba menyelenggarakan Penyuluhan Politik Kepada Masyarakat Toba, di Kantor Camat Silaen , Jumat (23/10/2020).

Selain dilaksanakan di Dapil V yakni, 3 kecamatan yaitu Silaen, Sigumpar dan Laguboti. Kegiatan serupa juga diselenggarakan di 5 (lima) daerah pemilihan (Dapil) yaitu Dapil 1 meliputi Kecamatan Balige dan Tampahan, Dapil 2 meliputi Kecamatan Ajibata, Lumban Julu, Uluan dan Bonatua Lunasi, Dapil 3 meliputi Kecamatan Porsea, Pintu Pohan, Siantar Narumonda, dan Parmaksian, Dapil 4 meliputi Kecamatan Habinsaran, Borbor dan Nassau.

Kegiatan tersebut diikuti 30 orang peserta dari berbagai kalangan masyarakat dengan mengundang nara sumber dari KPU Kabupaten Toba serta unsur pemerintah kecamatan.

Ketua panitia pelaksana, Jindar Simalango mengatakan agara masyarakat dapat berperan aktif dalam rangka pengembangan kehidupan berdemokrasi, jauh dari kampanye hitam, fitnah, ujaran kebencian, hoax, serta golput (tidak memilih), masyarakat paham tentang hak dan kewajiban dan tanggungjawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara jelang pilkada serentak di tengah pandemic covid 19.

“Tujuan kegiatan ini adalah agar setiap kita masyarakat bangkit kesadaran politiknya, menggunakan hak pilih, mengemukakan pendapat dan kebebasan berkumpul dan berserikat, termasuk kebebasan mimbar. Dengan kesadaran politik akan mengajari kita bagaimana berdemokrasi yang baik,”tutur Jindar.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Toba, John Maurid Siagian menambahkan penyuluhan politik kepada masyarakat harus membawa dampak yang lebih baik untuk alam demokrasi masyarakat di Toba.

Menurutnya, masyarakat harus menjalin persatuan dan kesatuan walaupun berbeda pilihan karena diikat kuat dengan nilai nilai habakon yaitu dalihan natolu, semua elemen termasuk para peserta penyuluhan ini harus dapat menciptakan rasa aman dan tertib ditengah tengah masyarakat sehingga apa yang kita harapkan melalui pilkada serentak dapat terwujud dengan baik.

“Pemerintah Kabupaten Toba sangat berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat bersama sama untuk memotivasi masyarakat lainnya agar ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang akan kita laksanakan pada tanggal 09 Desember 2020 nanti,” ujarnya.

Terkait covid19, Maurid juga memaparkan data covid 19 yang terus meningkat secara nasional, dan terus bertambah.

Maurid mengakui bahwa pelaksanaan Pilkada sempat mengalami berbagai hambatan ataupun masalah, dimulai dari penundaan tahapan tahapan pilkada hingga mengundurkan waktu pelaksanaan pilkada dikarenakan situasi pandemic covid 19 yang melanda dunia khususnya negara kita dan masalah ini tidak terlepas dari kabupaten kita ini.

Melihat perkembangan data covid -19 ini maka dalam pelaksanaan tahapan tahapan pemilu seperti penyuluhan politik kepada masyarakat menjadi keharusan mengikuti protocol kesehatan.

“Itu menjadi harapan kita agar masyarakat patuh melaksanakan protokol kesehatan dimanapun kita berada,” harap Maurid.

Selanjutnya, Sekretaris KPU Kabupaten Toba, Resbol Lumban Gaol menyampaikan pilkada 2020 yakni pesta demokrasi merupakan momentum untuk menentukan perubahan, maka rakyat sebagai pemegang kedaulatan diharap agar lebih bijak dan lebih selektif dalam menentukan pilihan.

Resbol menjelaskan beberapa metode kampanye pemilihan dalam bencana non alam, adanya ketentuan baru terkait kampanye yang dilakukan terbatas dan pertemuan tatap muka harus dilaksanakan dalam ruangan gedung tertutup atau pertemuan virtual melalui media daring, pertemuan tatap muka atau dialog diutamakan melalui media sosial ataupun media daring.

Sedangkan pertemuan melalui tatap muka dibatasi dengan maksimal jumlah peserta membatasi peserta maksimal 50 orang dan wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid -19.

Selain mematuhi protokol kesehatan juga dilarang mengikutsertakan balita, anak anak, ibu hamil atau menyusui dan orang lanjut usia dalam kampanye tatap muka.

”Kampanye yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan PKPU No. 13 Tahun 2020,” pungkasnya.(Humas Pemkab)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini