Kamis, Oktober 9, 2025

Komisi IV DPRD Medan Desak Satpol PP Bongkar Reklame Rokok Ilegal di Jalan Letda Sujono

Tapanuli.online – Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar reklame mini billboard produk rokok yang berdiri di bahu Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Reklame tersebut dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi izin.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, menegaskan tindakan tegas harus dilakukan agar pelanggaran serupa tidak terulang.

“Pendirian reklame tanpa izin adalah bentuk pelanggaran aturan sekaligus menantang kewibawaan Pemko Medan. Harus segera dibongkar supaya ada efek jera,” ujar politisi PKB itu saat peninjauan, Selasa (15/7/2025).

Peninjauan langsung dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota Jusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendi, serta didampingi Satpol PP, Dinas PKPCKTR, Dinas PMPTSP, camat, dan lurah setempat.

Ketua Komisi IV, Paul Simanjuntak, menyebut keberadaan reklame liar merusak estetika kota sekaligus merugikan daerah.

“Karena tanpa izin, jelas retribusinya tidak masuk ke PAD. Ini merugikan Pemko Medan. Satpol PP dan Dinas PKPCKTR harus meningkatkan pengawasan agar kasus seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Pihak Dinas PMPTSP memastikan reklame tersebut tidak pernah mengajukan izin. Hal serupa ditegaskan Lurah Bandar Selamat, Tongku Panusunan Siregar, yang mengaku tidak pernah menerima rekomendasi terkait pendirian reklame itu.

Komisi IV meminta pembongkaran segera dilakukan sesuai prosedur setelah melalui tahapan peringatan resmi dari Satpol PP.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles