Larangan Retreat Kepala Daerah, Osriel Limbong: Bukan Sentimen Megawati, Namun Percepat Layanan untuk Masyarakat

0
14

Tapanuli.Online – Direktur Sumut Institute, Osriel Limbong mengatakan sikap Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri, terkait larangan terhadap Kader PDIP yang sudah dilantik menjadi Kepala dan Wakil Kepala Daerah, untuk tidak mengikuti retreat yang digelar Presiden Prabowo Subianto merupakan hal yang wajar.

“Instruksi larangan dari PDIP bukan sentiman terhadap pemerintahan Prabowo, namun tak lain untuk mempercepat kerja mereka (Kepala daerah) untuk meladeni rakyatnya,” ungkap Osriel Limbong, Sabtu (22/2/2025).

Menurut, Mantan Staf Tim Tanah Fraksi PDI-P ini, instruksi tersebut merupakan bentuk keprihatian Partai terhadap persoalangan negara, dimana kebijakan terkait efesiensi anggaran sedang diprotes atau ditolak oleh Mahasiswa dan masyarakat sipil di hampir seluruh Indonesia.

“Instruksi larangan itu sudah tepat,” ucap Osriel.

Dikatakan Osriel, ada beberapa poin yang harus dicermati atau dilaksanakan segera oleh Kepala Daerah dari Kader PDI Perjuangan usai dilantik Presiden Prabowo.

Adapun poin tersebut, yakni :

1. Segera mengkonsolidasikan program yang pro rakyat terkait efisiensi anggaran.

2. Mengkonsolidasikan Perangkat Pejabat di lingkungan Pemerintahan setempat dengan mempercepat pengesahan usulan program yang yerkonsolidasikan untuk mendapatkan pengesahan DPRD setempat.

3. Memproses dan mengeluarkan Pergub/Perbup/Perwal tentang pengelolaan dan penggunaan APBD agar SKPD dapat dengan segera melaksanakan programnya yang di tampung di APBD sehingga, lapangan pekerjaan, transaksi kegiatan dengan pihak ke 3 dapat dilaksanakan, sehingga diharapkan cepat peredaran uang di lapangan atau di pasar umum di Provinsi, Kabupaten dan Kota.

4. Retreat tanggal 21-28/2-2025 tidak dituangkan ke dalam suatu keputusan baik Kepres atau inpres, dan anggaran kegiatan tersebut diambil dan ditanggung oleh pihak mana?

5. Waktu 7 hari sangat berarti bagi rakyat, kerja cepat dari kepala daerah, terkait keputusannya untuk daerahnya sangat dibutuhkan.

6. Kepala Daerah diatur dan diberikan kewenangannya berdasarkan UU Pemerintahan Daerah.

Pertumbuhan ekonomi, kata Osriel, dalam kondisi tidak baik-baik, sehingga dibutuhkan gerak cepat Kepala daerah yang dilantik, untuk merespon kondisi tersebut.

“Kondisi ekonomi sedang lesu atau melemah sehingga rakyat sangat membutuhkan pemimpinnya untuk bekerja,” pungkasnya.(to/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini