Pemkab Humbahas Gelar Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

0
167
Personil Satpol PP Humbahas berdiri di plank penerapan operasi protokol kesehatan

Tapanuli.news, Humbahas – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Humbang Hasundutan menerapkan sanksi dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 kepada 26 pelanggar di Kecamatan Paranginan tepatnya di Lokasi Wisata Geosite Sipinsur yang dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Humbang Hasundutan, Minggu (18/10/2020)

Adapun jenis pelanggaran secara umum tidak menggunakan masker dan sanksi yang diterapkan pada saat ini adalah tulisan tertulis dan kerja sosial.

Operasi Yustisia ini dilaksanakan dalam penerapan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada, saling menjaga, saling mengingatkan dan menegakkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas sehari-hari demi keselamatan bersama.(humas pemkab)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini