
Tapanuli.Online – Pemko Medan, melalui semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diharapkan untuk melakukan sosialisasi yang masif dan tegas terkait penerapan Perda No 6 Tahun 2023. Hal ini bertujuan untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan aksi bullying yang sering terjadi di sekolah serta komunitas lainnya.
“Peran Dinas Pendidikan, melalui para tenaga pendidik dan guru di sekolah, serta OPD lainnya, sangatlah krusial. Jika ada anak yang menjadi korban bullying, pengaduannya harus segera ditangani,” tegas Wakil Ketua DPRD Medan, H Zulkarnaen SKM.
Pernyataan tersebut disampaikan Zulkarnaen SKM dalam acara sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2025 mengenai Perda No 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang berlangsung di Jl KL Yos Sudarso, Lingkungan 5, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, pada Minggu (9/3/2025) siang.
Zulkarnaen, yang merupakan politisi dari Gerindra, menekankan bahwa setiap anak yang mengalami kekerasan baik fisik maupun mental harus segera mendapatkan penanganan yang tepat, sementara pelakunya harus dikenakan sanksi berat. “Setiap anak memiliki hak yang sama. Dengan adanya Perda ini, diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi anak-anak sebagai penerus bangsa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Zulkarnaen menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan orangtua dalam melindungi dan mendidik anak. Ia hadir sebagai wakil rakyat yang berkewajiban untuk memfasilitasi berbagai permasalahan yang dihadapi anak di tengah masyarakat.
Zulkarnaen juga mengingatkan kepada para orangtua untuk lebih memperhatikan kebutuhan anak, serta terlibat aktif dalam menjaga dan melindungi mereka. “Hindari tindakan bullying, dan jika menemui aksi bullying, segera laporkan,” paparnya.
Pernyataan Zulkarnaen semakin relevan, mengingat selama pelaksanaan Sosper di dua lokasi di Jl Taufik, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, dan di Kelurahan Tanjung Mulia, ia menerima banyak pengaduan dari warga mengenai adanya tindakan bullying terhadap anak-anak di sekolah maupun lingkungan sekitar.
Dalam kesempatan tersebut, ia meminta Dinas Pendidikan dan Dinas P3APMPPKB (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kota Medan untuk segera menindaklanjuti laporan yang masuk. Zulkarnaen juga memerintahkan tim sukarela yang bertugas di setiap kecamatan untuk mendalami setiap pengaduan yang diterima.
“Saya akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Ibu/Bapak. Sebagai wakil rakyat, saya merasa bertanggung jawab untuk memenuhi amanah ini. Kehadiran saya di sini adalah untuk membantu mengatasi keluhan yang ada,” tegas Zulkarnaen.