Selasa, Januari 27, 2026

Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS Perubahan dan Ranperda RPJMD Tahun 2025

SAMOSIR — Wakil Bupati Samosir Drs. Ariston Tua Sidauruk menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Senin (14/7/2025) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Samosir.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten Samosir. Turut hadir Pabung Kodim 0210/TU Wilayah Samosir Mayor G. Sebayang, Kasat Intelkam Polres Samosir Iptu Donal Sitanggang, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, dan para Camat.

Dalam nota pengantar tersebut, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan yang telah diberikan dalam setiap tahapan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Samosir Tahun 2025.

Dijelaskan Ariston, Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi pendapatan daerah, penajaman program dan kegiatan dalam belanja daerah, serta penyesuaian pembiayaan berdasarkan hasil audit BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2024.

“Kebijakan umum KUPA dan PPAS-P Tahun 2025 disusun berdasarkan amanat Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Samosir, dengan visi ‘Terwujudnya Masyarakat Samosir yang Sejahtera dan Bermartabat secara Ekonomi, Kesehatan, dan Pendidikan’,” ujar Ariston.

Ariston optimis bahwa dengan kebersamaan dan komitmen yang kuat, capaian target indikator makro daerah tahun 2025 dapat direalisasikan. Adapun target yang ditetapkan antara lain:

Pertumbuhan ekonomi: 5,10 – 5,50%

Angka kemiskinan: 10,57%

Tingkat pengangguran terbuka: 0,70 – 0,89%

Gini rasio: 0,240 poin

Indeks pembangunan manusia: 73,70 – 74,50

Pendapatan Daerah Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp849.070.942.724, berubah menjadi Rp807.480.911.505, berkurang sebesar Rp41.590.031.219.
Rinciannya:

PAD: Rp110.179.791.979

Pendapatan Transfer: dari Rp730.891.150.745 menjadi Rp689.376.667.094 (berkurang Rp41.514.483.651), terdiri dari:

Transfer Pemerintah Pusat: Rp708.404.662.000 → Rp646.313.183.606

Transfer Antar Daerah: Rp22.486.488.745 → Rp43.063.483.488

Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp844.070.942.724 menjadi Rp827.207.254.227,18, berkurang Rp16.863.688.496,82, dengan rincian:

Belanja Operasi: Rp613.079.592.152,63 → Rp610.188.489.919,11

Belanja Modal: Rp72.958.603.506,65 → Rp65.745.758.569,98

Belanja Tidak Terduga: Rp6.126.089.015,72 → Rp2.662.347.689,09

Belanja Transfer: Rp151.906.658.049 → Rp148.610.658.049

Penerimaan Pembiayaan: bersumber dari Silpa Tahun 2024 sebesar Rp24.726.342.772,18

Pengeluaran Pembiayaan: sebesar Rp5.000.000.000

Mengakhiri penyampaian Nota Pengantar, Wakil Bupati Ariston meminta DPRD untuk memberikan saran dan masukan dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir.

“Kami berharap kerjasama dan komitmen bersama dapat terus terjalin, sehingga Rancangan Perubahan KUA dan PPAS dapat disepakati tepat waktu. Semua ini demi memperkuat pembangunan, pelayanan masyarakat, dan mewujudkan Samosir sebagai Negeri Indah Kepingan Surga – Titik Awal Peradaban Batak menuju arah yang lebih baik,” pungkasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles